STATUS PENGELOLAAN SUMBERDAYA BENIH LOBSTER UNTUK MENDUKUNG PERIKANAN BUDIDAYA: STUDI KASUS PERAIRAN PULAU LOMBOK
ABSTRAK: Indonesia merupakan
negara pengekspor utama benih lobster ke negara-negara produsen lobster di
dunia. Penetapan PERMEN KP No. 1 tahun 2015 berimplikasi pada larangan penangkapan
lobster ukuran benih di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis data
dan informasi terkait status pengelolaan sumberdaya benih lobster dan dampak
dari peraturan tentang penangkapan lobster, serta potensi pengelolaan
sumberdaya benih lobster alam tersebut melalui pengembangan budidaya.
Pengumpulan data telah dilakukan pada tahun 2015 melalui survai lapang, focus
group disscussion/FGD, dan rapid rural appraisal/RRA. Hasil kajian memperlihatkan
bahwa kawasan perairan Pulau Lombok memiliki potensi benih lobster yang sangat
besar. Adanya regulasi yang melarang penangkapan benih lobster menyebabkan
berbagai dampak sosial-ekonomi terhadap kehidupan masyarakat pesisir Pulau
Lombok. Besarnya potensibenih lobster membuka peluang untuk pengembangan
aktivitas budidaya pembesaran lobster, sehingga masyarakat mendapatkan mata
pencaharian alternatif sebagai pengganti aktivitas menangkap benih. Namun hal
ini harus didukung dengan peninjauan dan penyesuaian kembali PERMEN KP No. 1
tahun 2015 terkait larangan penangkapan lobster khususnya ukuran benih, sehingga
masyarakat diizinkan untuk menangkap benih lobster untuk kebutuhan budidaya.
Kata Kunci: Benih
lobster;larangan penangkapan; pengembangan budidaya;Pulau Lombok
Penulis: Erlania
Kode Jurnal: jpperikanandd160173