STATUS PENGELOLAAN SUMBERDAYA BENIH LOBSTER UNTUK MENDUKUNG PERIKANAN BUDIDAYA: STUDI KASUS PERAIRAN PULAU LOMBOK

ABSTRAK: Indonesia merupakan negara pengekspor utama benih lobster ke negara-negara produsen lobster di dunia. Penetapan PERMEN KP No. 1 tahun 2015 berimplikasi pada larangan penangkapan lobster ukuran benih di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis data dan informasi terkait status pengelolaan sumberdaya benih lobster dan dampak dari peraturan tentang penangkapan lobster, serta potensi pengelolaan sumberdaya benih lobster alam tersebut melalui pengembangan budidaya. Pengumpulan data telah dilakukan pada tahun 2015 melalui survai lapang, focus group disscussion/FGD, dan rapid rural appraisal/RRA. Hasil kajian memperlihatkan bahwa kawasan perairan Pulau Lombok memiliki potensi benih lobster yang sangat besar. Adanya regulasi yang melarang penangkapan benih lobster menyebabkan berbagai dampak sosial-ekonomi terhadap kehidupan masyarakat pesisir Pulau Lombok. Besarnya potensibenih lobster membuka peluang untuk pengembangan aktivitas budidaya pembesaran lobster, sehingga masyarakat mendapatkan mata pencaharian alternatif sebagai pengganti aktivitas menangkap benih. Namun hal ini harus didukung dengan peninjauan dan penyesuaian kembali PERMEN KP No. 1 tahun 2015 terkait larangan penangkapan lobster khususnya ukuran benih, sehingga masyarakat diizinkan untuk menangkap benih lobster untuk kebutuhan budidaya.
Kata Kunci: Benih lobster;larangan penangkapan; pengembangan budidaya;Pulau Lombok
Penulis: Erlania
Kode Jurnal: jpperikanandd160173

Artikel Terkait :