PELAKSANAAN MONITORING, CONTROLLING, SURVEILLANCE KAPAL PENGANGKUT IKAN DI ATAS 30 GT DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG
ABSTRAK: Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung bertugas memastikan kegiatan kapal
perikanan yang pemberangkatan dan pendaratannya di Pelabuhan Perikanan Samudera
Bitung sebagai pelabuhan pangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Penelitian lebih ditujukan pada pengawasan terhadap
kepatuhan kapal perikanan dan juga terhadap kegiatan-kegiatan illegal yang
menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga penerapan sanksi
terhadap kapal-kapal tersebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode deskriptif. Sanksi
terhadap pelanggaran dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu petunjuk teknis pengawasan operasional kapal perikanan no
Kep.143/DJ.PSDKP/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase tingkat
kepatuhan terhadap aturan, berada pada tingkat kepatuhan yang tinggi
(76%-100%), dimana aturan yang dilaksanakan yaitu kesesuaian pelabuhan
pangkalan, kesesuaian dokumen kapal, jumlah hari operasi dan kesesuaian jumlah
ikan dengan kapasitas penyimpanan. Penerapan sanksi telah dilakukan terhadap
kapal yang tidak patuh, dan hal ini telah menunjukkan efek yang baik bagi
pelaku perikanan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.
Kata –kata kunci: kapal
pengangkut ikan, pengawasan, kepatuhan
Penulis: Aprililian E. Supit,
Revols D. Ch. Pamikiran, Fransisco P.T. Pangalila
Kode Jurnal: jpperikanandd160647
