PELAKSANAAN MONITORING, CONTROLLING, SURVEILLANCE KAPAL PENGANGKUT IKAN DI ATAS 30 GT DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG

ABSTRAK: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung bertugas memastikan kegiatan kapal perikanan yang pemberangkatan dan pendaratannya di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung sebagai pelabuhan pangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian lebih ditujukan pada pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan dan juga terhadap kegiatan-kegiatan illegal yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga penerapan sanksi terhadap kapal-kapal tersebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode deskriptif. Sanksi terhadap pelanggaran dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu petunjuk teknis pengawasan operasional kapal perikanan no Kep.143/DJ.PSDKP/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase tingkat kepatuhan terhadap aturan, berada pada tingkat kepatuhan yang tinggi (76%-100%), dimana aturan yang dilaksanakan yaitu kesesuaian pelabuhan pangkalan, kesesuaian dokumen kapal, jumlah hari operasi dan kesesuaian jumlah ikan dengan kapasitas penyimpanan. Penerapan sanksi telah dilakukan terhadap kapal yang tidak patuh, dan hal ini telah menunjukkan efek yang baik bagi pelaku perikanan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.
Kata –kata kunci: kapal pengangkut ikan, pengawasan, kepatuhan
Penulis: Aprililian E. Supit, Revols D. Ch. Pamikiran, Fransisco P.T. Pangalila
Kode Jurnal: jpperikanandd160647

Artikel Terkait :