MODEL PENGENDALIAN OUTPUT PENANGKAPAN UNTUK PENYESUAIAN TERHADAP KUOTA NASIONAL TUNA SIRIP BIRU SELATAN

Abstract: Pengelolaan perikanan tuna sirip biru selatan (SBT) dilakukan oleh Komisi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan (CCSBT) dengan pengendalian output melalui penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB). Untuk tahun 2015 – 2017, Indonesia menerima alokasi JTB sebesar 750 ton SBT per tahun. Dalam pemanfaatan kuota tersebut, bila total hasil tangkapan SBT dalam satu tahun lebih rendah dari kuota, maka sisa kuota hanya dapat dimanfaatkan tahun berikutnya dan tidak boleh melebihi 20% dari sisa kuota. Sebaliknya, bila total hasil tangkapan SBT dalam satu tahun melebihi kuota, CCSBT dapat mengenakan tindakan korektif, berupa antara lain pengembalian kelebihan tangkapan dan pengurangan kuota nasional pada tahun berikutnya. Capaian pemanfaatan kuota nasional SBT ditentukan oleh hasil tangkapan masing-masing kapal. Mengingat hasil tangkapan masing-masing kapal terkadang tidak sesuai dengan kuotanya walaupun hasil tangkapan nasional sesuai dengan kuota nasional, Indonesia perlu melakukan pengendalian output masing-masing kapal. Untuk mendukung upaya pengendalian tersebut perlu disusun kaidah pengendaliannya. Kaidah tersebut disajikan dalam tulisan ini.
Keywords: Kuota; kaidah pengendalian; tuna sirip biru selatan; Indonesia
Penulis: Purwanto, Lilis Sadiyah, Fayakun Satria
Kode Jurnal: jpperikanandd150340

Artikel Terkait :