DAMPAK PEMBERLAKUAN MORATORIUM PERIZINAN TANGKAP TERHADAP UPAYA PENANGKAPAN DAN PRODUKSI RAWAI TUNA SKALA INDUSTRI YANG BERBASIS DI PELABUHAN BENOA-BALI

Abstract: PERMEN KP Nomor 56 tahun 2014  dan PERMEN KP Nomor 10 tahun 2015 berguna untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan penanggulangan terhadap Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia.  Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak moratorium perizinan perikanan tangkap terhadap upaya penangkapan dan produksi rawai tuna yang berbasis di pelabuhan Benoa-Bali.Analisis data didasarkan pada hasil enumerasi oleh enumerator Loka Penelitian Perikanan Tuna (LPPT) di pelabuhan Benoa, dari Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Moratorium perizinan perikanan tangkap efektif diberlakukan pada tanggal 3 Nopember 2014. Hasil studi menunjukkan terjadi kenaikan pada rata-rata  produksi, upaya dan CPUE perikanan tuna skala industri di pelabuhan Benoa di tahun 2015 (setelah moratorium). Kenaikan produksi, CPUE dan upaya penangkapan perikanan tuna skala industri di pelabuhan Benoa berturut turut sebesar 6-18%, 3,3-16% dan 4-11% dari rata-rata produksi, CPUE dan upaya penangkapan 3 tahun sebelum moratorium.  Meskipun terjadi kenaikan produksi, CPUE, dan upaya penangkapan namun setelah di uji statistik tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan (tidak berdampak nyata).
Keywords: Moratorium; upaya penangkapan; tangkapan; rawai tuna; Benoa Bali
Penulis: Fathur Rochman, Bram Setyadji, Irwan Jatmiko
Kode Jurnal: jpperikanandd160221

Artikel Terkait :