PRIORITAS KAJIAN HUKUM DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

ABSTRAK: Sektor kelautan dan perikanan merupakan bidang yang memiliki sumber daya potensial untuk menghasilkan devisa negara. Belum adanya perumusan kebijakan yang integral dan implementasidalam bentuk peraturan perundangan yang baik, telah menyebabkan bidang kelautan dan perikanan(KP) tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendekatan dan upaya terpadu perlu dilakukan, guna menilai kondisi peraturan perundangan atau hukum yang mengawal pembangunan KP, semantara itu sosialisasinya pada pemangku kepentingan belum/tidak optimal. Dari perspektif konstruksi hokum terhadap pembangunan KP harus selaras/harmoni dengan peraturan perundangan sector terkait dan ketentuan-ketentuan hokum dan sinkron dengan ketentuan-ketentuan hokum internasional. Tulisan ini bertujuan menentukan prioritas kajian aspek hukum atau perundangan dalam mendukung pembangunan KP. Studi dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan dan perundangundangan (legal approach study). Hasil studi mengisyaratkan perlunya empat prioritas kajian hukun yang perlu dilakukan, yaitu terkait dengan (1) perencanaan pembangunan nasional, (2) pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, (3) pemerintahan daerah dan otonomi daerah, (4) penataan ruang dan bisnis kelautan dan perikanan.
Kata Kunci: kajian hukum, perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, pemerintahan daerah, penataan ruang dan bisnis
Penulis: Bayu Vita Indah Yanti dan Zahri Nasution
Kode Jurnal: jpperikanandd130292

Artikel Terkait :