PRIORITAS KAJIAN HUKUM DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK: Sektor kelautan dan
perikanan merupakan bidang yang memiliki sumber daya potensial untuk menghasilkan
devisa negara. Belum adanya perumusan kebijakan yang integral dan implementasidalam
bentuk peraturan perundangan yang baik, telah menyebabkan bidang kelautan dan
perikanan(KP) tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendekatan dan upaya
terpadu perlu dilakukan, guna menilai kondisi peraturan perundangan atau hukum
yang mengawal pembangunan KP, semantara itu sosialisasinya pada pemangku
kepentingan belum/tidak optimal. Dari perspektif konstruksi hokum terhadap
pembangunan KP harus selaras/harmoni dengan peraturan perundangan sector
terkait dan ketentuan-ketentuan hokum dan sinkron dengan ketentuan-ketentuan
hokum internasional. Tulisan ini bertujuan menentukan prioritas kajian aspek
hukum atau perundangan dalam mendukung pembangunan KP. Studi dilakukan dengan
menggunakan pendekatan peraturan dan perundangundangan (legal approach study).
Hasil studi mengisyaratkan perlunya empat prioritas kajian hukun yang perlu
dilakukan, yaitu terkait dengan (1) perencanaan pembangunan nasional, (2)
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, (3) pemerintahan daerah dan
otonomi daerah, (4) penataan ruang dan bisnis kelautan dan perikanan.
Kata Kunci: kajian hukum,
perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, pemerintahan daerah, penataan
ruang dan bisnis
Penulis: Bayu Vita Indah Yanti
dan Zahri Nasution
Kode Jurnal: jpperikanandd130292