PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL SEBAGAI PERSIAPAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN
Abstrak: Penyelenggaraan
program Pendidikan Menengah Universal dilatarbelakangi oleh keberhasilan program
wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Atas dasar itu, Kemendikbud perlu
meningkatkan akses lulusan pendidikan dasar untuk melanjutkan ke pendidikan
menengah melalui program wajib belajar 12 tahun. Tujuan penelitian ini
dimaksudkan untuk mengkaji implementasi program Pendidikan Menengah Universal,
terkait dengan (1) acuan legal formal; (2) kesiapan penyediaan sarana dan
prasarana; (3) kesiapan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4)
kesiapan pendanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah survei, dengan
teknik pengambilan sampel secara purposive. Hasil studi menunjukkan bahwa: (a)
semua daerah sampel belum memiliki acuan legal formal untuk melaksanakan program
PMU; (b) ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran belum memadai; (c)
ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan belum mencukupi dan
pendistribusiannya belum merata; dan (d) ketersediaan pendanaan masih terbatas.
Kata kunci: pendidikan menengah
universal, wajib belajar 12 tahun, sarana prasarana, pendidik dan tenaga
kependidikan, pendanaan
Penulis: Subijanto, Philip
Suprastowo, Yaya Jakaria, Hendarman, Ponco Waluyo, dan L. Hermin Winigsih
Kode Jurnal: jppendidikandd170275