Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan

Abstract: Tujuan penelitian dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang praktek pembuatan akta tanah oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui akibat hukum jika terjadi kesalahan dalam praktek pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT Sementara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah peneltian kualitatif yang maksudnya adalah peneltian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan peneltian terhadap data-data yang berkaitan dengan peneltian ini dan juga dengan cara melakukan peneltian lapangan (library research) dan kepustakaan (field research). Hasil penelitian menunjukkan adalah bahwa praktek pembuatan peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di kota padangsidimpuan pada prinsipnya sama dengan PPAT/Notaris, yaitu kedudukannya sebagai pejabat umum dan fungsinya sebagai pembuatan akta. Hal ini juga berarti bahwa Camat selaku PPAT Sementara masih dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan dalam pembuatan akta dan bahwa akibat hukum dari kesalahan yang dilakukan Camat selaku PPAT Sementara dalam praktek pembuatan akta tanah, berdasarkan ketentuan memang bervariasi, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara, yaitu bisa dikenakan sanksi hukuman ringan berupa denda dan hukuman berat adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan PPAT
Keywords: Akta Tanah; PPAT Sementara
Penulis: Nur Oloan
Kode Jurnal: jppendidikandd161612

Artikel Terkait :