TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH PROVINSI BALI SEBAGAI PEMBERI IZIN PENGGARAP TANAH NEGARA
Abstract: Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui (1) apakah Pemerintah Provinsi Balisebagai pemberi izin
untuk penggarap tanah negara dapat digugat; dan (2)bagaimanakah tanggung gugat
Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izinpenggarap tanah negara kepada
petani penggarap.Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum
normatifdengan teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi
kepustakaan.Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan argumentasi
hukumberdasarkan logika hukum deduktif-induktif dan penyajian secara deskriptif
sehinggadiperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah.Hasil penelitian menunjukkan (1)
Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberiizin untuk penggarap tanah negara dapat
digugat oleh masyarakat penggarapmengingat Pemerintah Provinsi Bali telah
mengeluarkan 2 (dua) buah diskresi ataukeputusan di atas obyek yang sama. Jika
Pemerintah Provinsi Bali bermaksudmemberikan hak atas tanah yang sudah diberi
izin untuk digarap oleh masyarakat,maka seharusnya Pemerintah Provinsi Bali
mencabut terlebih dahulu izin untukmenggarap tanah negara oleh masyarakat
tersebut. Dalam hal Pemerintah ProvinsiBali memberikan hak atas tanah tanpa
mencabut terlebih dahulu izin penggarapantanah, maka masyarakat penggarap dapat
mengajukan gugatan kepada PemerintahProvinsi Bali; dan (2) Tanggung gugat
Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izinpenggarap tanah negara kepada
petani penggarap dapat berupa pemberian ganti rugidalam bentuk uang atau ganti
tanah di lokasi dan di wilayah lain.
Penulis: I Putu Andhika
Yudhiardana, I Nyoman Suyatna, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170092