PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract: Jurnal ini berjudul
"Penegakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang faktor – faktor yang mempengaruhi
kinerja dari pegawai negeri sipil dan efektivitas penegakan sanksi disiplin
bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010.
Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini
yaitu Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa
faktor yang mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri meliputi
budaya kerja dan sistem pengawasan. Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil, pemerintah menerapkan disiplin pegawai negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai
pengaturan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar batas – batas
kedisiplinan yang telah diatur dan juga mengatur pula mengenai jenis sanksi
berkenaan dengan pelanggaran displin yang dilakukan oleh PNS.
Penulis: A.A. Ngurah Anom
Chandra Cahyadi, I Wayan Parsa
Kdoe Jurnal: jpadministrasinegaradd170091