PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJARING DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA WONOKERSO KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: (1) peran Badan Permusyawaratan Desa dalam
menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Wonokerso, dan (2)
hambatan yang dihadapi dalam menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat di
Desa Wonokerso.Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Subjek penelitian adalah, Ketua BPD, Sekretaris 1 BPD, Kepala Desa
Wonokerso, Sekretaris Desa Wonokerso, Kasi Pemerintahan Desa Wonokerso, dua
tokoh dan warga masyarakat desa Wonokerso. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini menggunakan (1) observasi, (2) wawancara semi terstruktur dan (3)
dokumentasi. Penelitisebagai instrumen maka melakukan validasi dengan cara
memahami metode dan obyek penelitian.
Teknik analisis data menggunakan model penelitian kualitatif versi Miles
dan Huberman. Sedangkan untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi
sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD dalam menjaring dan
menyalurkan aspirasi di Desa Wonokerso belum optimal karena masih mengalami
hambatan-hambatan. BPD desa Wonokerso menjaring aspirasi masyarakat dengan cara
formal dan non formal. Cara formal lebih efektif dilakukan untuk menjaring
aspirasi masyarakat. BPD Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, Aspirasi yang
sudah terjaring dari setiap anggota di setiap Distrik/Wilayah akan disampaikan
dalam rapat anggota BPD yang dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali. Dalam
rapat anggota BPD aspirasi yang tertampung dipilih ataudibahas untuk
disampaikan kepada pemerintah desa bersama kepala desa. sedangkan untuk
hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu (1) Kurang pedulinya masyarakat tentang
keberadaan BPD, (2)Dana kesejahteraan anggota BPD yang kurang memadai (3)
proses rekruitmen anggota BPD yang tidak memenuhi prosedur (4) Dalam
menyalurkan aspirasi masyarakat penyampaian aspirasi masyarakat kepada kepala
desa beserta perangkat desa tidak langsung disetujui oleh kepala desa dan (5)
Tidak hadirnya anggota dalam rapat
anggota BPD.
Penulis: NOVAN AGUNG PRABOWO
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd131228