MEKANISME KEBIJAKAN PENGANGKATAN GURU HONORER KATEGORI II MENJADI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA JENJANG SD NEGERI DI KABUPATEN KLATEN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) mekanisme kebijakan pengangkatan guru honorer kategori II  menjadi  guru  PNS  pada  jenjang  SD  Negeri,  2)  kendala  pelaksanaan  mekanisme  kebijakan  pengangkatan  guru honorer  kategori  II  menjadi  guru  PNS  pada  jenjang  SD  Negeri  di  Kabupaten  Klaten,  3)  dampak  pelaksanaan mekanisme kebijakan pengangkatan guru honorer kategori II menjadi guru PNS bagi sekolah dan guru.
Penelitian  ini  merupakan  penelitian  deskriptif  kualitatif.  Subjek  penelitian  adalah  Kasubid  Pengadaan  dan Pengembangan  Pegawai  BKD,  Kasubbag  Umum  dan  Kepegawaian  Dinas  Pendidikan,  Kepala  UPTD  Dinas Pendidikan,  kepala  sekolah,  dan  guru.  Penelitian  dilakukan  di  BKD  Kabupaten  Klaten,  Dinas  Pendidikan Kabupaten Klaten, UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bayat, SD Negeri 1 Paseban, dan SD  Negeri 3 Paseban. Teknik  pengumpulan  data  dengan  wawancara  dan  dokumentasi.  Teknik  analisis  data  dengan  pengumpulan  data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Keabsahan data dengan  triangulasi sumber dan teknik.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Mekanisme pelaksanaan kebijakan pengangkatan guru honorer kategori II menjadi  guru  PNS  secara  umum  dimulai  dari  penyampaian  surat  pemberitahuan,  pemberkasan  tahap  I,  ujian penyaringan,  pengumuman  kelulusan,  pemberkasan  tahap  II,  pengusulan  formasi  kebutuhan,  pengusulan  NIP, penerimaan SK, masa percobaan, dan pengangkatan PNS. Pelaksanaannya sudah dapat mengatasi kekurangan guru PNS.  (2)  Kendala  pelaksanaannya  yaitu  verifikasi  berkas  yang  memakan  waktu  cukup  lama.  (3)  Dampak  positif bagi  sekolah  yaitu  bertambahnya  guru  PNS  meringankan  penggajian  sekolah  dan  meningkatkan  mutu  sekolah. Dampak negatif bagi sekolah yaitu ketidakefektifan jam pelajaran di kelas akibat guru meninggalkan kelas untuk pengumpulan  berkas.  Dampak  positif  bagi  guru  adalah  usia  guru  yang  tidak  mencukupi  untuk  mengikuti  seleksi PNS dari pelamar umum dapat mengikuti seleksi pengangkatan guru honorer kategori II. Dampak negatif bagi guru yaitu menimbulkan kekecewaan bagi guru karena tidak lolos seleksi.
Kata Kunci: mekanisme, kebijakan pengangkatan guru honorer kategori II, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: MERRYNDA FEBRILIAN E
Kode Jurnal: jppendidikandd151808

Artikel Terkait :