MEKANISME KEBIJAKAN PENGANGKATAN GURU HONORER KATEGORI II MENJADI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA JENJANG SD NEGERI DI KABUPATEN KLATEN
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan 1) mekanisme kebijakan pengangkatan guru
honorer kategori II menjadi guru
PNS pada jenjang
SD Negeri, 2)
kendala pelaksanaan mekanisme
kebijakan pengangkatan guru honorer
kategori II menjadi
guru PNS pada
jenjang SD Negeri
di Kabupaten Klaten,
3) dampak pelaksanaan mekanisme kebijakan pengangkatan
guru honorer kategori II menjadi guru PNS bagi sekolah dan guru.
Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif kualitatif.
Subjek penelitian adalah
Kasubid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai
BKD, Kasubbag Umum
dan Kepegawaian Dinas
Pendidikan, Kepala UPTD
Dinas Pendidikan, kepala sekolah,
dan guru. Penelitian
dilakukan di BKD
Kabupaten Klaten, Dinas
Pendidikan Kabupaten Klaten, UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bayat, SD
Negeri 1 Paseban, dan SD Negeri 3
Paseban. Teknik pengumpulan data
dengan wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis
data dengan pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Keabsahan data dengan triangulasi sumber
dan teknik.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Mekanisme pelaksanaan kebijakan
pengangkatan guru honorer kategori II menjadi
guru PNS secara
umum dimulai dari
penyampaian surat pemberitahuan, pemberkasan
tahap I, ujian penyaringan, pengumuman
kelulusan, pemberkasan tahap
II, pengusulan formasi
kebutuhan, pengusulan NIP, penerimaan SK, masa percobaan, dan
pengangkatan PNS. Pelaksanaannya sudah dapat mengatasi kekurangan guru
PNS. (2)
Kendala pelaksanaannya yaitu
verifikasi berkas yang
memakan waktu cukup
lama. (3) Dampak
positif bagi sekolah yaitu
bertambahnya guru PNS
meringankan penggajian sekolah
dan meningkatkan mutu
sekolah. Dampak negatif bagi sekolah yaitu ketidakefektifan jam
pelajaran di kelas akibat guru meninggalkan kelas untuk pengumpulan berkas.
Dampak positif bagi
guru adalah usia
guru yang tidak mencukupi untuk
mengikuti seleksi PNS dari
pelamar umum dapat mengikuti seleksi pengangkatan guru honorer kategori II.
Dampak negatif bagi guru yaitu menimbulkan kekecewaan bagi guru karena tidak
lolos seleksi.
Penulis: MERRYNDA FEBRILIAN E
Kode Jurnal: jppendidikandd151808