IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL KATEGORI RUMAH KOS DI KOTA MALANG
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010
tentang pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota malang. Latar
belakang dari penelitian ini adalah tuntutan pemaksimalan perolehan pendapatan
asli daerah sebagai bentuk proses desentralisasi di Indonesia. Pemerintah kota
Malang melihat potensi sebaran rumah kos di wilayahnya sebagai dampak dari
banyaknya perguruan tinggi dan potensi wisata di kota Malang dapat dimanfaatkan
dengan menarik pajak dari potensi tersebut. Perlu dikaji apakah implementasi
pemungutan pajak hotel kategori kos sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan
mencapai target nya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti menggunakan metode pengumpulan data
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu
secara umum implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak
hotel kategori rumah kos di Kota Malang sudah berjalan dengan efektif namun
tidak efisien. Penyebab utamanya adalah bentuk komunikasi antara implementor
dan sasaran yang belum terjalin dengan baik. Peraturan yang lebih terperinci
terkait penarikan pajak hotel kategori rumah kos juga dirasa diperlukan, karena
akan membantu implementor dalam menjalankan kebijakan ini yang tergolong masih
baru di kota Malang.
Kata Kunci: Implementasi
kebijakan, Pemungutan pajak, Pajak hotel kategori rumah kos
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160834