EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 DALAM MELINDUNGI SEMPADAN PANTAI DARI BANGUNAN UNTUK PENGINAPAN
ABSTRAK: Laju pertumbuhan
penduduk dan perkembangan wisata yang pesat di Kabupaten Badung disertai dengan
meningkatnya intensitas pembangunan yangmengakibatkan terbatasnya kesediaan
lahan. Kondisi demikian menyebabkan parapelaku usaha maupun investor merambah
wilayah pesisir pantai untuk melakukankegiatan usaha, bahkan sampai ada
bangunan yang didirikan melanggar sempadanpantai. Adapun permasalahan dalam
tulisan ini adalah faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya
pelanggaran sempadan pantai oleh bangunan penginapandan Upaya Hukum apakah yang
dapat atau telah dilakukan oleh Pemerintah Daerahdalam melindungi sempadan
pantai dari bangunan penginapan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum yuridisempiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data
primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan
yang berupa keteranganketerangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini
sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan
perundang-undangan, literatur,buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yangmempengaruhi
terjadinya pelanggaran sempadan pantai oleh bangunan penginapanadalah faktor
masyarakat, yaitu berkaitan dengan masalah ekonomi. Sedangkanupaya hukum yang
dapat atau telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam melindungisempadan pantai
oleh bangunan penginapan adalah berupa penegakan hukumpreventif, yaitu berupa
pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggarsempadan pantai, baik
itu berupa penutupan maupun pembongkaran.
Penulis: I Wayan Risky
Widnyana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170076