EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 DALAM MELINDUNGI SEMPADAN PANTAI DARI BANGUNAN UNTUK PENGINAPAN

ABSTRAK: Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan wisata yang pesat di Kabupaten Badung disertai dengan meningkatnya intensitas pembangunan yangmengakibatkan terbatasnya kesediaan lahan. Kondisi demikian menyebabkan parapelaku usaha maupun investor merambah wilayah pesisir pantai untuk melakukankegiatan usaha, bahkan sampai ada bangunan yang didirikan melanggar sempadanpantai. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran sempadan pantai oleh bangunan penginapandan Upaya Hukum apakah yang dapat atau telah dilakukan oleh Pemerintah Daerahdalam melindungi sempadan pantai dari bangunan penginapan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridisempiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keteranganketerangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur,buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yangmempengaruhi terjadinya pelanggaran sempadan pantai oleh bangunan penginapanadalah faktor masyarakat, yaitu berkaitan dengan masalah ekonomi. Sedangkanupaya hukum yang dapat atau telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam melindungisempadan pantai oleh bangunan penginapan adalah berupa penegakan hukumpreventif, yaitu berupa pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggarsempadan pantai, baik itu berupa penutupan maupun pembongkaran.
Kata Kunci: Efektivitas, Sempadan, Pantai, Bangunan, Penginapan
Penulis: I Wayan Risky Widnyana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170076

Artikel Terkait :