AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE)
ABSTRAK: Judul penelitian ini
yakni akibat hukum terhadap penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing
berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee). Artikel ini merupakanpenelitian
hukum normatif untuk mengetahui apakah orang asing dapat menguasai hakmilik
atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) serta akibat hukumpenguasaan
hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama(nominee).
Tulisan ini menyimpulkan bahwa orang asing tidak dapat menguasai hak milik atas
tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) karena perjanjian tersebut
pada dasarnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai
dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum penguasaan hak milik atas tanah
berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) adalah batal demi hukum karena
tidak terpenuhinya syarat obyektif yaitu suatu sebab yang halal.
Penulis: Gede Herda Virgananta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170077