TRANSAKSI LEASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract: Pandangan hukum Islam selama ini menempatkan transaksi leasing ke dalam istilah al-ijarah. Analisa hukum Islam terhadap bentuk transaksi tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa perjanjian leasing dalam praktiknya sering tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pun pada tataran teoritis, keduanya sering disebut sebagai hal yang sama. Hal ini dapat dilihat dari adanya option right atau hak pilih bagi penyewa untuk membeli barang (buy decision) dalam leasing sehingga lebih mendekatkannya dengan bentuk jual beli cicilan. Menurut sebagian pemikir Islam, praktik transaksi leasing dapat dibenarkan selama tidak keluar dari ketentuan sebagaimana dalam al ijarah. Karena meskipun syariah tidak membolehkan adanya biaya tertentu atas financial capital namun dalam operating lease membolehkan biaya tertentu atas modal riil. Dengan demikian, praktik leasing yang sering menimbulkan salah pengertian dari umat Islam dan adanya sistem hukum ganda, perlu diarahkan kepada bentuk transaksi ijarah muntahia bit tamlik dalam sistem pembiayaan, baik dalam perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Kata kunci: Transaksi, Leasing, Hukum Islam
Penulis: Muhammad Izuddin Zakki
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130303

Artikel Terkait :