TRANSAKSI LEASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract: Pandangan hukum
Islam selama ini menempatkan transaksi leasing ke dalam istilah al-ijarah.
Analisa hukum Islam terhadap bentuk transaksi tersebut didasarkan pada kenyataan
bahwa perjanjian leasing dalam praktiknya sering tidak dijalankan sebagaimana
mestinya. Pun pada tataran teoritis, keduanya sering disebut sebagai hal yang
sama. Hal ini dapat dilihat dari adanya option right atau hak pilih bagi
penyewa untuk membeli barang (buy decision) dalam leasing sehingga lebih
mendekatkannya dengan bentuk jual beli cicilan. Menurut sebagian pemikir Islam,
praktik transaksi leasing dapat dibenarkan selama tidak keluar dari ketentuan
sebagaimana dalam al ijarah. Karena meskipun syariah tidak membolehkan adanya
biaya tertentu atas financial capital namun dalam operating lease membolehkan
biaya tertentu atas modal riil. Dengan demikian, praktik leasing yang sering
menimbulkan salah pengertian dari umat Islam dan adanya sistem hukum ganda,
perlu diarahkan kepada bentuk transaksi ijarah muntahia bit tamlik dalam sistem
pembiayaan, baik dalam perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Penulis: Muhammad Izuddin
Zakki
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130303