PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK UNTUK KASUS KORUPSI: Kajian Antara Hukum Positif dan Hukum Islam

Abstract: Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintas batas teritorial (transnasional). Salah satu sebabnya karena pemberantasan korupsi sangat sulit diperangi dalam sistem birokrasi yang koruptif sehingga memerlukan instrumen hukum yang luar biasa untuk mencegah dan memberantasnya. Perkembangan praktik tersebut memunculkan suatu gagasan dalam menyikapi hambatan dalam proses pembuktian korupsi. Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian beyond reasonable doubt, yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Akan tetapi di sisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Penerapan pembuktian terbalik mengalami banyak hambatan sehingga teori tersebut hingga kini belum bisa diaplikasikan di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan teori dasar pembuktian. Begitu pula dalam hukum Islam, seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara ketika tidak ada bukti.
Kata kunci: Pembuktian Terbalik, Korupsi, Hukum Positif, Hukum Islam
Penulis: Yusuf
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130304

Artikel Terkait :