PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK UNTUK KASUS KORUPSI: Kajian Antara Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract: Korupsi merupakan
salah satu kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintas batas teritorial
(transnasional). Salah satu sebabnya karena pemberantasan korupsi sangat sulit
diperangi dalam sistem birokrasi yang koruptif sehingga memerlukan instrumen
hukum yang luar biasa untuk mencegah dan memberantasnya. Perkembangan praktik
tersebut memunculkan suatu gagasan dalam menyikapi hambatan dalam proses
pembuktian korupsi. Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas
pembuktian beyond reasonable doubt, yang dianggap tidak bertentangan dengan
prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Akan tetapi di sisi
lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Penerapan
pembuktian terbalik mengalami banyak hambatan sehingga teori tersebut hingga
kini belum bisa diaplikasikan di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan
teori dasar pembuktian. Begitu pula dalam hukum Islam, seorang hakim tidak
boleh memutuskan perkara ketika tidak ada bukti.
Penulis: Yusuf
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130304