TOLERANSI BERAGAMA DALAM PRAKTIK SOSIAL: Studi Kasus Hubungan Mayoritas dan Minoritas Agama di Kabupaten Buleleng

Abstract: Selama ini Indonesia dilaporkan oleh pusat penelitian keagamaan maupun organisasi perlindungan hak asasi manusia sebagai negara yang masih belum menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia terutama dalam kebebasan beragama. Fenomena yang sering disoroti adalah masalah penutupan gereja yang dilakukan oleh komunitas Muslim Sunni. Paper ini mencoba untuk mendeskripsikan hubungan Mayoritas Hindu dan komunitas agama minoritas di Kabupaten Buleleng terkait dengan pendirian tempat ibadah. Temuan lapangan menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, kelompok minortas Islam dan Kristen mengalami kesulitan ketika ingin mendirikan tempat ibadah meskipun persyaratan administrasi telah dipenuhi. Hal tersebut disebabkan karena Pemerintah Daerah menetapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi identitas dan tradisi Hindu yang merupakan identitas utama orang Bali.
Kata kunci: Pendirian Tempat Ibadah, Mayoritas-Minoritas, Toleransi Beragama
Penulis: Cahyo Pamungkas
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140309

Artikel Terkait :