TOLERANSI BERAGAMA DALAM PRAKTIK SOSIAL: Studi Kasus Hubungan Mayoritas dan Minoritas Agama di Kabupaten Buleleng
Abstract: Selama ini Indonesia
dilaporkan oleh pusat penelitian keagamaan maupun organisasi perlindungan hak
asasi manusia sebagai negara yang masih belum menjamin perlindungan hak-hak
asasi manusia terutama dalam kebebasan beragama. Fenomena yang sering disoroti
adalah masalah penutupan gereja yang dilakukan oleh komunitas Muslim Sunni.
Paper ini mencoba untuk mendeskripsikan hubungan Mayoritas Hindu dan komunitas agama
minoritas di Kabupaten Buleleng terkait dengan pendirian tempat ibadah. Temuan
lapangan menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, kelompok minortas Islam dan
Kristen mengalami kesulitan ketika ingin mendirikan tempat ibadah meskipun
persyaratan administrasi telah dipenuhi. Hal tersebut disebabkan karena
Pemerintah Daerah menetapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi identitas dan
tradisi Hindu yang merupakan identitas utama orang Bali.
Penulis: Cahyo Pamungkas
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140309