TINJAUAN YURIDIS TENTANG URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstrak: Anak adalah masa
depan bangsa dan penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa yang harus
mendapatkan perlindungan. Perlindungan bagi anak dapat diartikan sebagai upaya
perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta
berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Peran serta
masyarakat, lingkungan, keluarga didalam mendukung para korban mendapatkan
perlindungan sangatlah diperlukan dalam tinjauan yuridis tentang urgensi
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan.
Permasalahan dari penelitian ini adalah apa urgensi perlindungan hukum terhadap
anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan serta bagaimana kebijakan
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Metode
penelitian yang digunakan adalah
normatif dimana penelitian ini hanya menggunakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah Urgensi Perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi
korban tindak pidana perkosaan perlu dilindungi karena anak masih perlu
bimbingan dari keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Dalam kebijakan
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan menurut
hukum yang berlaku di Indonesia telah cukup memberikan jaminan perlindungan
secara hukum terhadap korban yang dapat dilihat dari adanya KUHP dan UU No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Luh Komang Ary
Widianthi
Kode Jurnal: jphukumdd160233