TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN DALAM ADAT LAMPUNG

Abstrak: Hukum kewarisan merupakan salah satu bagian dari hukum perdatasecara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukumkekeluargaan. Hukum kewarisan sangat erat kaitannya denganruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dalam masyarakat pembagian warisan berbeda-beda baik yang menggunakan pembagian warisan menurut ajaran Islam dan maupun yang membagi warisan sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaan dalam suatumasyarakat. Seperti halnya dengan masyarakat adat Lampung yang membagi warisan sesuai dengan adat Lampung yaitu mengutamakananak laki-laki tertua yang mendapatkan warisan paling banyakdibandingkan saudara-saudara yang lainnya. Sedangkan warisan bagi saudara-saudaranya yang lain diberikan atas kebijakan anak laki-laki tersebut. Anak laki-laki tertua mendapatkan harta warisan paling banyak dibandingkan saudara-saudaranya yang lainnyaadalah karena dalam adat Lampung anak laki-laki tertua akan menjadipengganti ayahnya sepeninggalan ayahnya dalam hal urusan rumahtangga maupun urusan urusan adat.
Kata Kunci: Harta warisan, anak laki-laki tertua, waris adat lampung
Penulis: Suhairi dan Heti Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd160988

Artikel Terkait :