TANGGUNG JAWAB PENJAMIN ATAS KREDIT YANG DIBERIKAN TERHADAP WARGA LUAR DESA PAKRAMAN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI DESA PAKRAMAN RENON KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Abstrak: Makalah ini berjudul
tanggung jawab penjamin atas kredit yang diberikan kepada warga luar desa
pakraman pada Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman Renon, Kecamatan
Denpasar Selatan. Ruang lingkup penyaluran kredit Lembaga Perkreditan Desa (yang
selanjutnya disebut LPD) sebenarnya hanya sebatas pada desa dimana LPD tersebut
berdiri, namun pada LPD Renon memberikan kredit kepada warga luar desa pakraman
dengan syarat adanya penjamin. Permasalahan yang terjadi yaitu debitur dari
luar desa wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya sehingga penjamin yang
bertanggungjawab atas sisa utang dari debitur tersebut. Sehingga tujuan dari
makalah ini untuk mengetahui2 bagaimana tanggung jawab penjamin serta untuk
mengetahui bagaimana prosespertanggungjawaban penjamin atas kredit yang
diberikan terhadap warga luar desa pakraman yang wanprestasi pada LPD Desa
Pakraman Renon. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
yuridis empiris yaitu artinya pendekatan dengan memadukan bahan-bahan hukum
(data sekunder) dengan data primer. Hasil penelitian yangdidapat berdasarkan
metode penelitian yuridis empiris yaitu penjamin pada LPD Renon bertanggungjawab
atas kredit yang diberikan kepada warga luar Desa Pakraman Renonyang
wanprestasi. Proses pertanggungjawabannya yaitu terlebih dahulu LPD Renon menyita
dan menjual jaminan yang dimiliki debitur kepada masyarakat umum tentunya atas persetujuan
debitur, hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk membayar utangdebitur,
lalu sisa utang debitur dilunasi oleh penjamin. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa yang bersedia menjadi penjaminpada LPD Renon maka
bertanggungjawab atas debitur dari luar desa yang wanprestasi. Pertanggungjawaban
penjamin melalui proses yaitu terlebih dahulu LPD Renon menyita dan menjual
jaminan milik debitur, lalu penjamin yang membayar sisa utang debitur tersebut
hingga lunas.
Penulis: I Made Hengki Permadi,
Dewa Gde Rudy, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd170020