TANGGUNG JAWAB PENJAMIN ATAS KREDIT YANG DIBERIKAN TERHADAP WARGA LUAR DESA PAKRAMAN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI DESA PAKRAMAN RENON KECAMATAN DENPASAR SELATAN

Abstrak: Makalah ini berjudul tanggung jawab penjamin atas kredit yang diberikan kepada warga luar desa pakraman pada Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Ruang lingkup penyaluran kredit Lembaga Perkreditan Desa (yang selanjutnya disebut LPD) sebenarnya hanya sebatas pada desa dimana LPD tersebut berdiri, namun pada LPD Renon memberikan kredit kepada warga luar desa pakraman dengan syarat adanya penjamin. Permasalahan yang terjadi yaitu debitur dari luar desa wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya sehingga penjamin yang bertanggungjawab atas sisa utang dari debitur tersebut. Sehingga tujuan dari makalah ini untuk mengetahui2 bagaimana tanggung jawab penjamin serta untuk mengetahui bagaimana prosespertanggungjawaban penjamin atas kredit yang diberikan terhadap warga luar desa pakraman yang wanprestasi pada LPD Desa Pakraman Renon. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu artinya pendekatan dengan memadukan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer. Hasil penelitian yangdidapat berdasarkan metode penelitian yuridis empiris yaitu penjamin pada LPD Renon bertanggungjawab atas kredit yang diberikan kepada warga luar Desa Pakraman Renonyang wanprestasi. Proses pertanggungjawabannya yaitu terlebih dahulu LPD Renon menyita dan menjual jaminan yang dimiliki debitur kepada masyarakat umum tentunya atas persetujuan debitur, hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk membayar utangdebitur, lalu sisa utang debitur dilunasi oleh penjamin. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang bersedia menjadi penjaminpada LPD Renon maka bertanggungjawab atas debitur dari luar desa yang wanprestasi. Pertanggungjawaban penjamin melalui proses yaitu terlebih dahulu LPD Renon menyita dan menjual jaminan milik debitur, lalu penjamin yang membayar sisa utang debitur tersebut hingga lunas.
Kata Kunci: Kredit, Tanggung Jawab, Penjamin, Debitur
Penulis: I Made Hengki Permadi, Dewa Gde Rudy, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd170020

Artikel Terkait :