STANDARISASI PENGINTEGRASIAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA

Abstrak: Standarisasi pengintegrasian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Pengadilan Agama adalah adanya korelasi KDRT dengan kewenangan PA sebagaimana tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengintegrasian UU PKDRT di Pengadilan Agama telah diakomodir dalam hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, baik Undang-Undang maupun Pedoman Pelaksanaan Tugas. Kebanyakan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditangani oleh Pengadilan Agama ’tersembunyi’ dalam perkara cerai gugat. Salah satu alasan isteri meminta cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh suami, suatu tindakan yang menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan salah satu bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga. Secara prosedural, institusi peradilan agama bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegakan UU ini. Akan tetapi, karena karakter kasus KDRT sangat berhubungan dengan keluarga dan menjadi salah satu pemicu perceraian -perkara yang menjadi kompetensi peradilan agama- maka peradilan agama juga menjadi bagian institusi hukum yang memiliki peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah tangga, pengadilan agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya tertutup rapi. Karena itu, meskipun tidak langsung mengadili tindak pidananya, pengadilan agama memiliki peranan strategis dalam menguak peristiwa KDRT.
KEYWORDS: Kata Kunci: Penghapusan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pengadilan Agama
Penulis: Achmad Zainullah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140288

Artikel Terkait :