STANDARISASI PENGINTEGRASIAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA
Abstrak: Standarisasi
pengintegrasian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
di Pengadilan Agama adalah adanya korelasi KDRT dengan kewenangan PA
sebagaimana tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengintegrasian UU
PKDRT di Pengadilan Agama telah diakomodir dalam hukum acara yang berlaku di
Pengadilan Agama, baik Undang-Undang maupun Pedoman Pelaksanaan Tugas.
Kebanyakan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditangani oleh Pengadilan
Agama ’tersembunyi’ dalam perkara cerai gugat. Salah satu alasan isteri meminta
cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh suami, suatu tindakan yang
menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan
salah satu bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga. Secara prosedural, institusi
peradilan agama bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegakan UU ini.
Akan tetapi, karena karakter kasus KDRT sangat berhubungan dengan keluarga dan
menjadi salah satu pemicu perceraian -perkara yang menjadi kompetensi peradilan
agama- maka peradilan agama juga menjadi bagian institusi hukum yang memiliki
peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah
tangga, pengadilan agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan
dalam rumah tangga yang sebelumnya tertutup rapi. Karena itu, meskipun tidak
langsung mengadili tindak pidananya, pengadilan agama memiliki peranan
strategis dalam menguak peristiwa KDRT.
Penulis: Achmad Zainullah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140288