REKONSTRUKSI DUAL BANKING SYSTEM: KEBERADAAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PERBANKAN DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN NASIONAL

Abstrak: Praktik hukum ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi nasional, melalui berbagai lembaga atau sentra ekonomi yang bergerak pada sektor riil, telah membawa dampak positif terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. Praktik tersebut didasarkan pada prinsipsyariah, yang dituangkan ke dalam berbagai macam regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konsep hukum ekonomi syariah, negara yang diwakili oleh pemerintah yangmenerapkan praktik ekonomi syariah harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk mencapai tujuan dalam hukum ekonomi syariah. Tujuan menjalankan hukum ekonomi syariahyang menitikberatkan pada kemashlahatan masyarakat berdasarkan keseimbangan dan keadilanmenjadi potret politik hukum ekonomi syariah. Kenyataan peraturan perundang-undangan dalamkegiatan ekonomi syariah yang dikeluarkan pemerintah masih sangat tertinggal bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi konvensional dan ketentuan hukum negara lain, disebabkan oleh politik hukum ekonomi syariah yang menjadi arah dan cara pemerintah dalam memformalkan hokum ekonomi syariah di Indonesia.
Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, politik hukum dan pembangunan ekonomi nasional
Penulis: Dewi Sukma Kristianti
Kode Jurnal: jphukumdd151626

Artikel Terkait :