REKONSTRUKSI DUAL BANKING SYSTEM: KEBERADAAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PERBANKAN DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN NASIONAL
Abstrak: Praktik hukum ekonomi
syariah dalam pembangunan ekonomi nasional, melalui berbagai lembaga atau
sentra ekonomi yang bergerak pada sektor riil, telah membawa dampak positif
terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. Praktik tersebut
didasarkan pada prinsipsyariah, yang dituangkan ke dalam berbagai macam
regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konsep hukum
ekonomi syariah, negara yang diwakili oleh pemerintah yangmenerapkan praktik
ekonomi syariah harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk mencapai
tujuan dalam hukum ekonomi syariah. Tujuan menjalankan hukum ekonomi syariahyang
menitikberatkan pada kemashlahatan masyarakat berdasarkan keseimbangan dan
keadilanmenjadi potret politik hukum ekonomi syariah. Kenyataan peraturan
perundang-undangan dalamkegiatan ekonomi syariah yang dikeluarkan pemerintah
masih sangat tertinggal bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi konvensional
dan ketentuan hukum negara lain, disebabkan oleh politik hukum ekonomi syariah
yang menjadi arah dan cara pemerintah dalam memformalkan hokum ekonomi syariah
di Indonesia.
Penulis: Dewi Sukma Kristianti
Kode Jurnal: jphukumdd151626