LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA
Abstrak: Indonesia mengakui
keberlakuan tiga sistem kewarisan: hukum waris adat, hukum waris Islam dan
hukum waris berdasarkan hukum perdata barat. Satu hal penting yang ditelaah
tulisan iniadalah tentang pengaturan legitieme portie, hak ahli waris yang
tidak dapat dikurangi oleh pewaris. Pertanyaannya adalah apakah legitieme
portie yang diatur di dalam hukum perdata barat juga dikenal dalam sistem waris
berdasarkan hukum Islam? Pertanyaan kedua adalah peniadaan hak waris istri dan/atau
orang tua pewaris berdasarkan legitieme portie juga dapat dilakukan berdasarkan
sistem waris hukum Islam. Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa system waris
hukum Islam mengenal pengaturan hak ahli waris berdasarkan hukum yang tidak
dapatbegitu saja disimpangi oleh pewaris, namun tetap menjamin hak isteri
sebagai ahli waris.
Penulis: Shintiya Dwi Puspita,
Fabian Fadhly
Kode Jurnal: jphukumdd151627