LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA

Abstrak: Indonesia mengakui keberlakuan tiga sistem kewarisan: hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris berdasarkan hukum perdata barat. Satu hal penting yang ditelaah tulisan iniadalah tentang pengaturan legitieme portie, hak ahli waris yang tidak dapat dikurangi oleh pewaris. Pertanyaannya adalah apakah legitieme portie yang diatur di dalam hukum perdata barat juga dikenal dalam sistem waris berdasarkan hukum Islam? Pertanyaan kedua adalah peniadaan hak waris istri dan/atau orang tua pewaris berdasarkan legitieme portie juga dapat dilakukan berdasarkan sistem waris hukum Islam. Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa system waris hukum Islam mengenal pengaturan hak ahli waris berdasarkan hukum yang tidak dapatbegitu saja disimpangi oleh pewaris, namun tetap menjamin hak isteri sebagai ahli waris.
Kata kunci: legitieme portie, hukum waris Islam
Penulis: Shintiya Dwi Puspita, Fabian Fadhly
Kode Jurnal: jphukumdd151627

Artikel Terkait :