PUTUSAN PEMIDANAAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN PERINTAH EKSEKUSI BERDASARKAN KUHAP
Abstrak: Dalam pelaksanaannya,
untuk putusan pemidanaan, ada putusan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada
dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana apabila ada amar putusan
pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi berdasarkan KUHAP. Metode
pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan spesifikasi
penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Sumber data utama yang
digunakan adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui
studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan
teknik analisis data secara kualitatif. Putusan pemidanaan yang tidak
mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka putusan tersebut
menjadi batal demi hukum. Berdasarkan putusan MK No.69/PUU-X/2012, Pasal 197
ayat (2) huruf “k” KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila
diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat
(1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Penulis: Ani Triwati
Kode Jurnal: jpantropologidd130064