PUTUSAN PEMIDANAAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN PERINTAH EKSEKUSI BERDASARKAN KUHAP

Abstrak: Dalam pelaksanaannya, untuk putusan pemidanaan, ada putusan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Permasalahan yang dibahas  adalah bagaimana apabila ada amar putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi berdasarkan KUHAP. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Sumber data utama yang digunakan adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan teknik analisis data secara kualitatif. Putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka putusan tersebut menjadi batal demi hukum. Berdasarkan putusan MK No.69/PUU-X/2012, Pasal 197 ayat (2) huruf “k” KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum.
keywords: sentencing decision, annulled by law
Penulis: Ani Triwati
Kode Jurnal: jpantropologidd130064

Artikel Terkait :