PROSTITUSI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI KEGAGALAN PERLINDUNGAN ANAK

Abstract: Perlindungan Anak merupakan kunci kesuksesan sebuah negara di masa depan, karena anak adalah generasi penerus suatu bangsa. Jika sudah lalai mengurus anak, bisa dijamin sebuah negara itu akan hancur di masa depan, karena tidak ada generasi penerusnya. Pada saat ini anak banyak dijadikan objek eksploitasi seksual, bukan hanya anak perempuan saja yang dijadikan objek pemuas seksual oleh seorang laki-laki dewasa, anak laki-laki pun sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang laki-laki dewasa, yang memiliki perilaku menyimpang. Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak? bagaimana menata perlindungan anak dengan baik? serta mensosialisasikan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemui bahwa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam menata perlindungan anak agar terbebas dari kekerasan seksual, maka setiap pihak yang berkaitan dengan anak, wajib bekerjasama. Konsep perlindungan anak yang diperkenalkan adalah suatu konsep yang mendukung pemenuhan anak didalam praktek keseharian, bukan hanya didalam aturan tertulis saja.
kata kunci: Anak, Kegagalan, Perlindungan, Prostitusi
Penulis: Laurensius Arliman
Kode Jurnal: jphukumdd160963

Artikel Terkait :