PROSTITUSI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI KEGAGALAN PERLINDUNGAN ANAK
Abstract: Perlindungan Anak
merupakan kunci kesuksesan sebuah negara di masa depan, karena anak adalah
generasi penerus suatu bangsa. Jika sudah lalai mengurus anak, bisa dijamin
sebuah negara itu akan hancur di masa depan, karena tidak ada generasi
penerusnya. Pada saat ini anak banyak dijadikan objek eksploitasi seksual,
bukan hanya anak perempuan saja yang dijadikan objek pemuas seksual oleh
seorang laki-laki dewasa, anak laki-laki pun sudah menjadi korban kekerasan
seksual oleh seorang laki-laki dewasa, yang memiliki perilaku menyimpang.
Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana ancaman pidana bagi para pelaku
kekerasan seksual terhadap anak? bagaimana menata perlindungan anak dengan
baik? serta mensosialisasikan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan.
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemui
bahwa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dibawah
umur akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam
menata perlindungan anak agar terbebas dari kekerasan seksual, maka setiap
pihak yang berkaitan dengan anak, wajib bekerjasama. Konsep perlindungan anak yang
diperkenalkan adalah suatu konsep yang mendukung pemenuhan anak didalam praktek
keseharian, bukan hanya didalam aturan tertulis saja.
Penulis: Laurensius Arliman
Kode Jurnal: jphukumdd160963