PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN ASURANSI: Studi Asas Hukum Perjanjian Syariah

Abstract: Asuransi sebagai aktivitas bisnis diharuskan memenuhi prinsip-prinsip hukum asuransi. Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh adalah principle of  utmost good faith, di samping prinsip yang lain. Prinsip ini berbunyi bahwa seorang tertanggung wajib memberi informasi secara jujur terhadap apa yang dipertanggungkan kepada penanggung. Dalam bisnis Islam, kejujuran merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi. Secara hukum, prinsip ini diatur dalam KUH Dagang. Persoalannya adalah apakah prinsip ini dianggap cukup dari sudut pandang hukum perjanjian syariah. Secara sekilas bahwa prinsip iktikad baik sempurna ini telah memenuhi asas perjanjian syariah, namun demikian tidak memiliki kriteria maksimal kejujuran. Ketiadaan kejujuran dalam bisnis asuransi akan berdampak pada batalnya perjanjian asuransi karena ada unsur cacat kehendak (‘uyub ar-ridla).
Kata kunci: Asuransi, Utmost Good faith, Perjanjian Syari
Penulis: Kuat Ismanto
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120257

Artikel Terkait :