PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN ASURANSI: Studi Asas Hukum Perjanjian Syariah
Abstract: Asuransi sebagai
aktivitas bisnis diharuskan memenuhi prinsip-prinsip hukum asuransi. Salah satu
prinsip yang harus dipegang teguh adalah principle of utmost good faith, di samping prinsip yang
lain. Prinsip ini berbunyi bahwa seorang tertanggung wajib memberi informasi
secara jujur terhadap apa yang dipertanggungkan kepada penanggung. Dalam bisnis
Islam, kejujuran merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi. Secara hukum,
prinsip ini diatur dalam KUH Dagang. Persoalannya adalah apakah prinsip ini
dianggap cukup dari sudut pandang hukum perjanjian syariah. Secara sekilas
bahwa prinsip iktikad baik sempurna ini telah memenuhi asas perjanjian syariah,
namun demikian tidak memiliki kriteria maksimal kejujuran. Ketiadaan kejujuran
dalam bisnis asuransi akan berdampak pada batalnya perjanjian asuransi karena
ada unsur cacat kehendak (‘uyub ar-ridla).
Penulis: Kuat Ismanto
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120257