AKAD BAY’, IJARAH DAN WADI’AH PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)
Abstract: Kompilasi hukum
ekonomi syariah ini menjadi sesuatu yang mendesak karena mayoritas penduduk
Indonesia menganut agama Islam yang tentunya sangat membutuhkan dasar hukum
bagi setiap kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Upaya Mahkamah Agung melahirkan
KHES ini layak diapresiasi, direspons dan disambut dengan gembira. Salah satu
bentuk apresiasi dan respons konstruktif yang dapat diberikan adalah melakukan
telaah kritis terhadap materi yang ada di dalam KHES tersebut, khususnya pada
buku II tentang subjek akad yang merupakan “roh” dari KHES. Akad merupakan
sesuatu yang sangat menentukan keberlangsungan suatu transaksi. Akad dalam
transaksi di lembaga keuangan membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan
lembaga keuangan konvensional. Sebab akad yang diterapkan di perbankan syariah
dan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, memiliki konsekuensi duniawi dan
ukhrawi sebab akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam transaksi dengan
menggunakan akad bay’ dan ijarah merupakan transaksi yang paling banyak
dilakukan orang dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tidak akan
berlalu sehari pun kehidupan ini tanpa transaksi bay’ dan ijarah. Adapun akad
wadi>’ah banyak digunakan dalam penghimpunan dana di perbankan syariah, baik
dalam tabungan maupun giro.
Penulis: Bagus Ahmadi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120258