AKAD BAY’, IJARAH DAN WADI’AH PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Abstract: Kompilasi hukum ekonomi syariah ini menjadi sesuatu yang mendesak karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam yang tentunya sangat membutuhkan dasar hukum bagi setiap kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Upaya Mahkamah Agung melahirkan KHES ini layak diapresiasi, direspons dan disambut dengan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan respons konstruktif yang dapat diberikan adalah melakukan telaah kritis terhadap materi yang ada di dalam KHES tersebut, khususnya pada buku II tentang subjek akad yang merupakan “roh” dari KHES. Akad merupakan sesuatu yang sangat menentukan keberlangsungan suatu transaksi. Akad dalam transaksi di lembaga keuangan membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Sebab akad yang diterapkan di perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi sebab akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam transaksi dengan menggunakan akad bay’ dan ijarah merupakan transaksi yang paling banyak dilakukan orang dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tidak akan berlalu sehari pun kehidupan ini tanpa transaksi bay’ dan ijarah. Adapun akad wadi>’ah banyak digunakan dalam penghimpunan dana di perbankan syariah, baik dalam tabungan maupun giro.
Kata kunci: KHES, Akad, Ijarah, Wadi>‘ah
Penulis: Bagus Ahmadi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120258

Artikel Terkait :