PRAGMATISME PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA
Abstrak: Haji diartikan
sebagai berkehendak untuk melakukan sesuatu yang dimuliakan. Sedang menurut
syara’ ialah niat mengunjungi tempat tertentu (Baitullah al-Haram dan Arafah)
pada waktu yang tertentu (pada bulan-bulan Shawal) untuk melaksanakan segala
amalan yang tertentu yaitu wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dengan syarat tertentu.
Adapun penyelenggaraannya dari masa ke masa dilakukan oleh berbagai kalangan.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda penyelenggaraan dilakukan bebas, tetapi
karena kepentingan beberapa kalangan diambil alih oleh pemerintah. Begitu pula
pada masa pemerintahan Republik Indonesia, banyak kepentingan yang berjalan
hingga akhirnya pemerintah menetapkan kewenangannya langsung di bawah
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Kementerian Agama.
Penulis: Muhammad Nuri
Kode Jurnal: jpantropologidd140134