POLITIK HUKUM PEMBERLAKUAN GELAR “SARJANA HUKUM” UNTUK ALUMNI JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
Abstract: Sistem pendidikan
nasional dilaksanakan di Indonesia dalam bingkai hukum positif. Kualitas out
put pendidikan harus diukur secara hukum dengan pemberiangelar akademik. Gelar
akademik yang disandang oleh lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah (Muamalah)
mengalami perubahan mulai dari Doctorandus/Doctoranda (Drs/Dra), Sarjana Agama
(S.Ag.), Sarjana Hukum Islam (SHI), Sarjana Syariah (S.Sy), dan Sarjana Hukum
(SH). Perubahan gelar akademikMohamad Nur Yasin 169 Jurisdictie: Jurnal Hukum
dan Syariah Vol. 7 No.2 Tahun 2016dari SHI/S.Sy menjadi SH mengandung makna
politik hukum. Tulisan ini fokus pada dua permasalahan, yaitu (a) bagaimana
politik hukum gelar SH dan (b) apakah gelar SH menjadi solusi ideal bagi
lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah (Muamalah). Dengan menggunakan kajian
hukum normatif diperoleh dua temuan. Pertama, politik hukum gelar SH terdiri
atas (a) politik perumusan hukum, yakni perumusan gelar SH dilakukan secara top
down and buttom up, (b) politik substansi hukum, berupa penguatan semangat
integrasi keilmuan dan kelembagaan, dan (c) politik pemberlakuan hukum, bahwa
ada pertentanganhukum dan kesalahpahaman dalam pandangan pengelola program
magister ilmuhukum dan stakeholders hukum terhadap lulusan Jurusan Hukum Bisnis
Syariah (Muamalah). Kedua, keterserapan lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah(Muamalah)
di sektor hukum tidak otomatis terjamin dengan berlakunya gelar SH.
Penulis: Mohamad Nur Yasin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160020