POLITIK HUKUM PEMBERLAKUAN GELAR “SARJANA HUKUM” UNTUK ALUMNI JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH

Abstract: Sistem pendidikan nasional dilaksanakan di Indonesia dalam bingkai hukum positif. Kualitas out put pendidikan harus diukur secara hukum dengan pemberiangelar akademik. Gelar akademik yang disandang oleh lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah (Muamalah) mengalami perubahan mulai dari Doctorandus/Doctoranda (Drs/Dra), Sarjana Agama (S.Ag.), Sarjana Hukum Islam (SHI), Sarjana Syariah (S.Sy), dan Sarjana Hukum (SH). Perubahan gelar akademikMohamad Nur Yasin 169 Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No.2 Tahun 2016dari SHI/S.Sy menjadi SH mengandung makna politik hukum. Tulisan ini fokus pada dua permasalahan, yaitu (a) bagaimana politik hukum gelar SH dan (b) apakah gelar SH menjadi solusi ideal bagi lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah (Muamalah). Dengan menggunakan kajian hukum normatif diperoleh dua temuan. Pertama, politik hukum gelar SH terdiri atas (a) politik perumusan hukum, yakni perumusan gelar SH dilakukan secara top down and buttom up, (b) politik substansi hukum, berupa penguatan semangat integrasi keilmuan dan kelembagaan, dan (c) politik pemberlakuan hukum, bahwa ada pertentanganhukum dan kesalahpahaman dalam pandangan pengelola program magister ilmuhukum dan stakeholders hukum terhadap lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah (Muamalah). Kedua, keterserapan lulusan Jurusan Hukum Bisnis Syariah(Muamalah) di sektor hukum tidak otomatis terjamin dengan berlakunya gelar SH.
Keywords: sharia business law, degree of SH, fesh graduate, legal politic
Penulis: Mohamad Nur Yasin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160020

Artikel Terkait :