PLAGIAT DAN PEMBAJAKAN KARYA CIPTA DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstrak: Plagiat Indonesia
telah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu; Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982, UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997, dan yang terakhir adalah
UU Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang
Hak Cipta dibuat untuk melindungi kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia agar terdapat iklim
persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan
nasional. Akan tetapi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta semakin banyak
bermunculan. Lebih parah lagi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta bukan
hanya terjadi di Indonesia bahkan di luar Indonesia dan menimpa para tokoh
terkemuka; wartawan, akademisi, professor, penerima penghargaan kelas dunia dan
musisi ternama, dan perusahaan-perusahaan ternama.
Penulis: Nahrowi
Kode Jurnal: jpantropologidd140141