ASURANSI SYARIAH DAN GAGASAN AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 1992 TENTANG PERASURANSIAN
Abstrak: Sudah 18 tahun
asuransi syariah berkembang dan eksis di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Berbeda dengan perbankan syariah yang telah memiliki kepastian hukum dengan
adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, asuransi
syariah belum diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Padahal
sejatinya, prinsip-prinsip syariah harus diaplikasikan, dan Undang-Undang Nomor
02 Tahun 1992 tentang Perasuransian belum mampu mengakomodir seluruh
prisnip-prinsip syariah bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Hadirnya
peraturan perundang-undangan tentang asuransi syariah, baik dengan membuat
undang-undang khusus atau pun amandemen undang-undang perasuransian yang ada,
adalah harapan besar guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan
sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan
jasa asuransi syariah.
Penulis: Hidayatulloh
Kode Jurnal: jpantropologidd140140