PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA PADA KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS (Suatua Kajian Normatif)
Abstrak: Aborsi atau
pengguguran kandungan merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat
sekarang ini dimana terdapat pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengkaji dari perspektif yuridis tentang bagaimana
hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan yang ada memberikan
perlindungan hukum khususnya terhadap korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus.
Perempuan korban perkosaan yang kemudian hamil dan memilih aborsi sebagai cara
untuk mengakhiri kehamilannya selama ini diposisikan sebagai pelaku tindak
pidana aborsi, yang dalam kepustakaan hukum pidana dikenal dengan tindak pidana
“pengguguran kandungan” (abortus provocatus). Adapun perlindungan hukum pada
korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus tersebut ditinjau
berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang berlaku sebagai Lex Generale, dan juga berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang merupakan pengganti
UU Kesehatan yang lama, yaitu UU No. 23 Tahun 1992, dan berlaku sebagai Lex Speciale.
Penulis: S. Ratna Juita
Kode Jurnal: jpantropologidd100013