PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA PADA KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS (Suatua Kajian Normatif)

Abstrak: Aborsi atau pengguguran kandungan merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana terdapat pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dari perspektif yuridis tentang bagaimana hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan yang ada memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus. Perempuan korban perkosaan yang kemudian hamil dan memilih aborsi sebagai cara untuk mengakhiri kehamilannya selama ini diposisikan sebagai pelaku tindak pidana aborsi, yang dalam kepustakaan hukum pidana dikenal dengan tindak pidana “pengguguran kandungan” (abortus provocatus). Adapun perlindungan hukum pada korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus tersebut ditinjau berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sebagai Lex Generale, dan juga berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang merupakan pengganti UU Kesehatan yang lama, yaitu UU No. 23 Tahun 1992, dan berlaku sebagai Lex Speciale.
Keywords: perlindungan hukum pidana , abortus provokatus, korban perkosaan
Penulis: S. Ratna Juita
Kode Jurnal: jpantropologidd100013

Artikel Terkait :