PERKEMBANGAN PERJANJIAN BAKU DALAM PRAKTIK PERDAGANGAN(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DANPERSPEKTIF HUKUM POSITIF)
Abstract: Perspektif Hukum
Islam: perkembangan perjanjian baku dalam praktik dalam kegiatan usaha yang
berlandaskan “ prinsip syariah”, dengan asas-asas yang berlaku dalam perikatan
islam, tidak mengandung unsur zalim yang menimbulkan ketidak adilan bagi salah
satu pihak, dalam kontrak haruslah dilakukan secara seimbang dengan hak yang
dimiliki serta mempunyai relevansi yang kuat, tujuan dan substansi kontrak yang
dibuat dan bermanfaat untuk keduabelah pihak. Keabsahannya perjanjian baku
syariah tidak bertentangan dengan “prinsip syariah”. Perjanjian baku pembiayaan
syariah dibuat dalam bentuk tertulis dan bentuk baku (standar contracts) dalam
rangka menjalankan fungsi yuridis: memberikan kepastian hukum bagi para pihak
Perspektif Hukum Positif : perkembangan perdagangan yang cepat diikuti model
“Perjanjian Baku”. Pelaku usaha menyiapkan klausula-klausula baku dalam
Perjanjian dan dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat. Perjanjian baku
diterima karena: prinsip ekonomiefisiensi dalam menghadapi tuntutan
perkembangan sosial dan dijadikan model perjanjian dinegara-negara berkembang
dan negara-negara maju, menerapkan sistem bersaing secara sehat dalam melayani
konsumen dan, pengusaha berpegang pada prinsip hubungan hukum atas dasar
perjanjian baku yang menyenangkan/bermanfaat untuk kedua pihak, timbullah
hubungan harmonis antara pengusaha dengan konsumen, dan Syarat-syarat yang
ditetapkan pihak pengusaha, ditulis secara lengkap, diumumkan diberi kesempatan
mempelajari secara sempurna hak-hak mereka tercantum, para pihak mendapat
manfaat dan keuntungan
Penulis: Cindawati
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160027