PERKEMBANGAN PERJANJIAN BAKU DALAM PRAKTIK PERDAGANGAN(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DANPERSPEKTIF HUKUM POSITIF)

Abstract: Perspektif Hukum Islam: perkembangan perjanjian baku dalam praktik dalam kegiatan usaha yang berlandaskan “ prinsip syariah”, dengan asas-asas yang berlaku dalam perikatan islam, tidak mengandung unsur zalim yang menimbulkan ketidak adilan bagi salah satu pihak, dalam kontrak haruslah dilakukan secara seimbang dengan hak yang dimiliki serta mempunyai relevansi yang kuat, tujuan dan substansi kontrak yang dibuat dan bermanfaat untuk keduabelah pihak. Keabsahannya perjanjian baku syariah tidak bertentangan dengan “prinsip syariah”. Perjanjian baku pembiayaan syariah dibuat dalam bentuk tertulis dan bentuk baku (standar contracts) dalam rangka menjalankan fungsi yuridis: memberikan kepastian hukum bagi para pihak Perspektif Hukum Positif : perkembangan perdagangan yang cepat diikuti model “Perjanjian Baku”. Pelaku usaha menyiapkan klausula-klausula baku dalam Perjanjian dan dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat. Perjanjian baku diterima karena: prinsip ekonomiefisiensi dalam menghadapi tuntutan perkembangan sosial dan dijadikan model perjanjian dinegara-negara berkembang dan negara-negara maju, menerapkan sistem bersaing secara sehat dalam melayani konsumen dan, pengusaha berpegang pada prinsip hubungan hukum atas dasar perjanjian baku yang menyenangkan/bermanfaat untuk kedua pihak, timbullah hubungan harmonis antara pengusaha dengan konsumen, dan Syarat-syarat yang ditetapkan pihak pengusaha, ditulis secara lengkap, diumumkan diberi kesempatan mempelajari secara sempurna hak-hak mereka tercantum, para pihak mendapat manfaat dan keuntungan
Keywords: agreement, the islamic perspective, positive law, trade
Penulis: Cindawati
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160027

Artikel Terkait :