PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA NASABAH DENGAN BANK MENURUT SISTEM SYARIAH DAN SISTEM KONVENSIONAL (SUATU STUDI PERBANDINGAN DARI PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK)
Abstrak: Tujuan dari
penelitian adalah untuk: 1) menjelaskan perbedaan perjanjian jual-beli antara
bank dan nasabahnya menurut sistem syariah dan konvensional; 2) menjelaskan
apakah perbankan syariah telah menjalankan sistem syariah pada perjanjian jual
beli. Untuk memperoleh data yang akurat dan relevan, untuk itu data dikumpulkan
berdasarkan analisis deskriptif, pendekatan normative dan empiris yuridis.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan purposive
sampling. Data analisis dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan
perundang-undangan, sementara itu hasilnya dituangkan dalam bentuk metode
deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbedaan utama dalam
perjanjian jual-beli antara sistem syariah dan konvensional dibedakan
berdasarkan hubungan antar bank dengan nasabahnya, sistem pendapatan usaha,
organisasi, penyaluran pembiayaan, tingkat resiko umum dalam usaha, jenis
perjanjian, orientasi pembiayaan dan penyelesaian sengketa. Studi ini juga
mengungkapan bahwa tujuan dasar dari sistem syariah dalam perjanjian jual beli
telah dikontaminasikan dengan adanya unsur bisnis. Studi ini menyarankan kepada
bank-bank syariah yang terlibat, yaitu BNI Syariah dan Bank Aceh Syariah untuk
segera memperjelas perbedaan antara sistem syariah dengan konvensional dan
segera melaksanakan sistem syariah dalam perjanjian jual-beli. Selain itu,
peningkatan kualitas SDM dalam hal keahlian di bidang perbankan syariah serta
upaya progesif dari semua pihak, misalnya kalangan pemerintah, ulama, praktisi
perbankan, khususnya kalangan akademisi sangat didukung untuk menjamin
keberadaan dan pengembangan bank syariah.
Penulis: Ledi Riana, Adwani,
Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd151270