PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA NASABAH DENGAN BANK MENURUT SISTEM SYARIAH DAN SISTEM KONVENSIONAL (SUATU STUDI PERBANDINGAN DARI PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK)

Abstrak: Tujuan dari penelitian adalah untuk: 1) menjelaskan perbedaan perjanjian jual-beli antara bank dan nasabahnya menurut sistem syariah dan konvensional; 2) menjelaskan apakah perbankan syariah telah menjalankan sistem syariah pada perjanjian jual beli. Untuk memperoleh data yang akurat dan relevan, untuk itu data dikumpulkan berdasarkan analisis deskriptif, pendekatan normative dan empiris yuridis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan purposive sampling. Data analisis dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, sementara itu hasilnya dituangkan dalam bentuk metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbedaan utama dalam perjanjian jual-beli antara sistem syariah dan konvensional dibedakan berdasarkan hubungan antar bank dengan nasabahnya, sistem pendapatan usaha, organisasi, penyaluran pembiayaan, tingkat resiko umum dalam usaha, jenis perjanjian, orientasi pembiayaan dan penyelesaian sengketa. Studi ini juga mengungkapan bahwa tujuan dasar dari sistem syariah dalam perjanjian jual beli telah dikontaminasikan dengan adanya unsur bisnis. Studi ini menyarankan kepada bank-bank syariah yang terlibat, yaitu BNI Syariah dan Bank Aceh Syariah untuk segera memperjelas perbedaan antara sistem syariah dengan konvensional dan segera melaksanakan sistem syariah dalam perjanjian jual-beli. Selain itu, peningkatan kualitas SDM dalam hal keahlian di bidang perbankan syariah serta upaya progesif dari semua pihak, misalnya kalangan pemerintah, ulama, praktisi perbankan, khususnya kalangan akademisi sangat didukung untuk menjamin keberadaan dan pengembangan bank syariah.
Kata Kunci: Aceh, keuangan berbasis islam, pendekatan yuridis, jual-beli, bank syaria
Penulis: Ledi Riana, Adwani, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd151270

Artikel Terkait :