PEREMPUAN DAN PILKADA DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER MENURUT HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Gender adalah suatu
istilah alami yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dari segi tingkah
laku. Dari depenisi diatas dapat disimpulkan bahwa “Gender” adalah suatu konsep
yang digunakan untuk mengidentifikasikan perbedaaan laki-laki dan perempuan
dilihat dari segi sosial, budaya dan hukum (hak dan Kewajiban) atau dari sudut
non-biologis. Sebenarnya gender sebagai konstruksi sosial tidak perlu
dipermasalahkan kalau itu tidak menimbulkan diskriminasi dan ketidak adilan
terhadap salah satu jenis kelamin manusia. Akan tetapi pada kenyataan yang
dibicarakan itu adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang
menimbulkan ketimpangan peran gender. Dengan memberikan pembagian tugas yang
baik dan seimbang, tidak mengabaikan hak lak-laki maupun perempuan, maka gender
tidak menjadi permasalahan. Sebab peran perempuan dan laki-laki akan
menguntungkan dan bermanfaat bagi keduanya. Menjelang pemilu tahun 2015 telah
diwarnai berbagai isu penting, seperti demokratisasi, marjinalisasi partai
politik, lembaga perizinan bicara dan lain-lain. Dalam pembahasan ini, yang
dilihat melalui sudut pandang bagaimana perempuan dan pilkada dalam perspektif
kesetaraan gender.
Penulis: Siti Marlina
Kode Jurnal: jphukumdd151588