PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW DAN HUKUM ISLAM SERTA INTERAKSINYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract: Kajian ini berupaya
mengeksplorasi perbandingan dua sistem hukum, yakni islamic law dan civil law
system yang mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem civil
law lebih mengedepankan tradisi hukum tertulis, sementara sistem hukum Islam (Islamic
legality system) yang mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan. Kajian ini juga
akan mengupas bagaimana civil law dan hukum Islam bersinergi serta berinteraksi
dalam implementasi sistem hukum di Indonesia.
Dari kajian perbandingan dua sistem hukum diatas, dapat ditarik beberapa
kesimpulan. Pertama, Terdapat perbedaan antara civil law system dengan islamic
law system, dalam hal prinsip-prinisp dan karakteristik berhukum. Beberapa
perbedaan itu diantaranya, secara mendasar civil law lebih mengedepankan hukum
tertulis yang merupakan warisan tradisi Romawi, sementara hukum Islam lebih
mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan yang bersumber dari wahyu. Selain itu,
sistem hukum sipil cenderung kaku dan tekstual sementara sistem hukum Islam
tampak lebih dinamis dan fleksibel atau eklektik.
Kedua, dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, meski awalnya lebih
berkarakter Civil Law, namun sistem hukum Islam juga dapat bersinergi, selain
juga tentunya common law system dan hukum adat. Interaksi hukum Islam dalam
sistem hukum Indonesia terlihat dalam berbagai regulasi, khususnya hukum
perdata Islam, semisal perkawinan dan warisan. Dalam keaneka ragaman sistem
hukum yang saling bersinergi dan melengkapi, tentu menunjukkan bahwa sistem
hukum Indonesia tengah mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang
berkarakteristik ke-Indonesia-an.
Penulis: Lukman Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd160961