PENYITAAN HARTA DALAM TRANSAKSI BISNIS SYARIAH: Telaah Pemikiran Shah Wali Allah ad-Dihlawi

Abstract: Perilaku pelaku ekonomi selalu akan dinamis seiring dengan kondisi bisnis yang dilakukannya. Maka saat dua orang atau lebih mengadakan transaksi ekonomi, harus diproteksi hak dan kewajiban masing-masing orang yang melakukan transaksi tersebut. Di antara sekian bentuk transaksi yang menyisakan masalah di antara pelaku ekonomi adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam transaksi utang piutang ini biasanya terjadi ketika debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan utang sesuai kesepakatan. Dalam kondisi demikian biasanya dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh debitur sebagai pengutang. Dalam hal demikian Shah Wali Allah memberikan solusi bahwa pada prinsipnya orang yang muflis (atau bangkrut) diberi kesempatan sampai ada kemungkinan ia dapat mengembalikan utangnya atau mendapatkan kelapangan. Dan ketika ia mempunyai harta untuk mengembalikan utang maka harta tersebut dapat diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberikan utang. Sedangkan orang-orang yang menyembunyikan hartanya untuk menghindar dari kewajiban mengembalikan harta maka ia dapat dipenjara dan diberi sanksi oleh penguasa.
Kata kunci: Penyitaan, Ekonomi, Hukum Islam
Penulis: A Asmawi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120260

Artikel Terkait :