PENYITAAN HARTA DALAM TRANSAKSI BISNIS SYARIAH: Telaah Pemikiran Shah Wali Allah ad-Dihlawi
Abstract: Perilaku pelaku
ekonomi selalu akan dinamis seiring dengan kondisi bisnis yang dilakukannya.
Maka saat dua orang atau lebih mengadakan transaksi ekonomi, harus diproteksi
hak dan kewajiban masing-masing orang yang melakukan transaksi tersebut. Di
antara sekian bentuk transaksi yang menyisakan masalah di antara pelaku ekonomi
adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam transaksi utang piutang ini biasanya terjadi ketika debitur tidak bisa
memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan utang sesuai kesepakatan. Dalam
kondisi demikian biasanya dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki
oleh debitur sebagai pengutang. Dalam hal demikian Shah Wali Allah memberikan
solusi bahwa pada prinsipnya orang yang muflis (atau bangkrut) diberi
kesempatan sampai ada kemungkinan ia dapat mengembalikan utangnya atau
mendapatkan kelapangan. Dan ketika ia mempunyai harta untuk mengembalikan utang
maka harta tersebut dapat diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberikan
utang. Sedangkan orang-orang yang menyembunyikan hartanya untuk menghindar dari
kewajiban mengembalikan harta maka ia dapat dipenjara dan diberi sanksi oleh
penguasa.
Penulis: A Asmawi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120260