PENGARUH PENGETAHUAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PERORANGAN DI KOTA SEMARANG
Abstrak: Self assessment system
merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan, tanggung jawab
kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melporkan sendiri besarnya
pajak yang terutang. Di Indonesia self assessment system telah dilaksanakan
sejak tahun 1984, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih lebih
rendah dibandingkan Malaysia yang baru melaksanakan self assessment system
sejak tahun 2001. Menurut Santoso Brotodihardjo (1990) self assessment system
dapat berhasil baik jika masyarakat pembayar pajak memiliki pengetahuan dan
disiplin pajak yang tinggi (tax conscousness). Menurut Palil (2010) spirit dari
self assessment system adalah mendidik wajib pajak dan membuat mereka peduli
dengan kewajiban perpajakan mereka (Palil, Moh. Risal, 2010). Oleh karena itu
wajib pajak harus memiliki pengetahuan untuk memahami peraturan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris pengaruh pengetahuan
wajib pajak terhadap kepatuhan dalam menjalankan peraturan perpajakan.
Pelaksanaan self assessment system dalam pemungutan pajak menuntut wajib pajak
untuk dapat menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan pajak pajak terutang.
Oleh karena itu variabel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari
pengetahuan wajib pajak dalam perhitungan, pengetahuan penyetoran dan
pengetahuan pelaporan pajak. Populasi penelitian ini yaitu wajib pajak
perorangan non karyawan di kota Semarang. Sampel dipilih dengan metode
convenience sampling. Logistic regression digunakan untuk menguji hipotesis
pengaruh pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan 100 kuesioner yang diberikan kepada responden diperoleh
sebanyak 75 kuesioner yang dapat diolah. Hasil pengujian kualitas data variabel
pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran pajak dan pengetahuan penghitungan
pajak menunjukkan hasil yang valid dan reliabel. Namun demikian hasil uji
hipotesis menunjukkan tidak ada pengaruh signifikan antara variabel pengetahuan
pelaporan, pengetahuan pembayaran, dan pengetahuan penghitungan terhadap
kepatuhan wajib pajak. Hasil ini berbeda dengan penelitian-penelitian
sebelumnya yang menunjukkan adanya pengaruh signikan pengetahuan terhadap
kepatuhan wajib pajak. Nilai Nagelkerke R Square sebesar 0,15 menunjukkan
kemampuan variabel independen untuk mempediksi variabel dependennya yaitu
kepatuhan sebesar 15%. Penelitian selanjutnya diharapkan menambah variabel lain
yang diprediksikan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak misalnya kondisi
keuangan wajib pajak.
Penulis: Anita Damajanti
Kode Jurnal: jpantropologidd150072