PENERAPAN SYARIAT ISLAM ACEH DALAM LINTAS SEJARAH

Abstract: Pemberlakuan syariat Islam di Aceh memiliki sisi yang berbeda, berupa sisi ke–Indonesiaan, yaitu pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sisi ini kita bisa melihat bahwa proses-proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh bukanlah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya dari NKRI. Penerapan syariat Islam pada tahap ini, yakni untuk meminimalisir ketidakpuasan Aceh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, dan lebih merupakan langkah politik darurat untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan republik, yang bertujuan untuk mendatangkan kenyamanan psikologis bagi masyarakat Aceh. Nanggroe Aceh Darussalam di kenal dengan sebutan seramoe mekkah (serambi mekkah). Nafas Islam begitu menyatu dalam adat budaya Aceh sehingga aktifitas budaya kerap berazaskan Islam. Syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, pro dan kontra terus bermunculan sampai sekarang. Keterlibatan pemerintah dituding ada unsur politik untuk memblokir bantuan Negara non muslim terhadap kekuatan gerakan Aceh merdeka. Ciri khas budaya dan sikap kontra yang diperagaka melahirkan pertanyaan sejak kapan syariat islam sudah berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam? Lazimnya bicara sejarah maka kita akan mengkaji tiga dimensi waktu keberadaan hukum Islam di bumi serambi mekkah yaitu pada masa orde lama dan orde baru. Sekarang ketika pemerintah melibatkan diri apa yang melatarbelakangi penerapan syariat Islam secara kaffah? Hukum apa saja yang di atur dalam syariat islam? Seperti apa pola penerapannya agar menjadi awal masyarakat bertingkah laku? Bagaimana perkembangannya sejak diterapkan tahun 2001-sekarang, baik dari segi perubahan yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat islam diterapkan maupun konstitensi lembaga yang berwenang untuk menjalankan peraturan syariah yang sudah dicanangkan.
Keywords: Aceh, syariat Islam, qanun, budaya
Penulis: Ali Geno Berutu
Kode Jurnal: jphukumdd160965

Artikel Terkait :