PENERAPAN SYARIAT ISLAM ACEH DALAM LINTAS SEJARAH
Abstract: Pemberlakuan syariat
Islam di Aceh memiliki sisi yang berbeda, berupa sisi ke–Indonesiaan, yaitu
pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sisi ini kita
bisa melihat bahwa proses-proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh bukanlah
suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan
kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya dari NKRI.
Penerapan syariat Islam pada tahap ini, yakni untuk meminimalisir ketidakpuasan
Aceh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, dan lebih merupakan langkah
politik darurat untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan republik, yang
bertujuan untuk mendatangkan kenyamanan psikologis bagi masyarakat Aceh.
Nanggroe Aceh Darussalam di kenal dengan sebutan seramoe mekkah (serambi
mekkah). Nafas Islam begitu menyatu dalam adat budaya Aceh sehingga aktifitas
budaya kerap berazaskan Islam. Syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada
tahun 2001, pro dan kontra terus bermunculan sampai sekarang. Keterlibatan
pemerintah dituding ada unsur politik untuk memblokir bantuan Negara non muslim
terhadap kekuatan gerakan Aceh merdeka. Ciri khas budaya dan sikap kontra yang
diperagaka melahirkan pertanyaan sejak kapan syariat islam sudah berlaku di
Nanggroe Aceh Darussalam? Lazimnya bicara sejarah maka kita akan mengkaji tiga
dimensi waktu keberadaan hukum Islam di bumi serambi mekkah yaitu pada masa
orde lama dan orde baru. Sekarang ketika pemerintah melibatkan diri apa yang
melatarbelakangi penerapan syariat Islam secara kaffah? Hukum apa saja yang di
atur dalam syariat islam? Seperti apa pola penerapannya agar menjadi awal
masyarakat bertingkah laku? Bagaimana perkembangannya sejak diterapkan tahun 2001-sekarang,
baik dari segi perubahan yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat islam
diterapkan maupun konstitensi lembaga yang berwenang untuk menjalankan
peraturan syariah yang sudah dicanangkan.
Penulis: Ali Geno Berutu
Kode Jurnal: jphukumdd160965