PENDAPAT ULAMA MUI KOTA MALANG TERHADAP JUAL BELI ACCOUNT CLASH OF CLANS (COC)
Abstract: Melihat fenomena
transaksi jual beli yang berkembang saat ini, banyak terjadi jual beli Account
Clash of Clans (COC) melalui online, seperti yang terjadi di grup Facebook
“Jual Beli Clash Of Clans Indonesia”. Pada kasus jual beli Account Clash of
Clans (COC) tersebut barang yang diperjualbelikan bukan milik pemain game,
melainkan milik game master. Sebagaimana dalam objek jual beli barang yang
diperjualbelikan yakni barang dapat dimanfaatkan, barang yang diakadkan ada
ditangan dan milik orang yang melakukan akad. Namun dalam permasalahan kali ini
barang yang diperjualbelikan bukan milik pribadi melainkan milik game master.
Akan tetapi dalam kenyataannya Account Clash of Clans marak diperjualbelikan,
yang mana jual beli ini tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jual beli,
akan tetapi jual beli tersebut masih marak di kalangan gamer.
Penulis: Iin Yuliastutik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160030