PENANGANAN MANTAN GAFATAR DI KALIMANTAN TENGAH DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI
Abstract: Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar) sempat menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Ratusan dan bahkan ribuan anggotanya dari beberapa provinsi diketahui melakukan
eksodus ke beberapa provinsi di Kalimantan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
fatwa yang menyatakan bahwa Gafatar sesat dan menyesatkan. Pemerintah melalui
Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kementerian Agama juga mengeluarkan
keputusan bersama. Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan
hukum terhadap beberapa pemimpin Gafatar. Kementerian Agama melalui jajarannya
melakukan sejumlah langkah pembinaan terhadap mantan Gafatar, termasuk di
Kalimantan Tengah. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi
kasus, diketahui bahwa sejumlah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di
Kalimantan Tengah telah melakukan penyuluhan agama Islam dan pendampingan
terhadap mantan Gafatar. Penyuluhan agama Islam dan pendampingan tersebut dapat
dilihat dalam perspektif komunikasi. Dalam pandangan komunikasi, penyuluhan dan
pendekatan terhadap mantan Gafatar akan akan menghasilkan pemahaman bersama
yang menjadi dasar perubahan perilaku. Perubahan perilaku pada mantan Gafatar
diharapkan bisa mengembalikan mereka kepada ajaran Islam yang benar dan agar
Gafatar tidak berkembang menjadi gerakan fundamentalis Islam radikal yang bisa
memunculkan radikalisme agama sebagai awal dari terorisme.
Penulis: Gondo Utomo
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160329