Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, yang mengatur kerahasiaan bank dan untuk menganalisa akibat hukum
yang terjadi dalam hal tidak dilindunginya nasabah debitur dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara menelaah
semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan
pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan
dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis yang
bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu,
kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala
untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala
lain di dalam masyarakat. Landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tersebut adalah ketentuan kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Selain untuk
melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan
sistem perbankan yang sehat. Akibat hukum tidak dilindunginya nasabah debitur
dalam konteks kerahasiaan bank adalah memberikan jaminan bahwa simpanan dan
keadaan keuangan nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak bank dalam hal
memberikan pinjaman kepada debitur.
Penulis: Ghina Rossana
Kode Jurnal: jphukumdd161023