Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur kerahasiaan bank dan untuk menganalisa akibat hukum yang terjadi dalam hal tidak dilindunginya nasabah debitur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis yang bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat. Landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut adalah ketentuan kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat. Akibat hukum tidak dilindunginya nasabah debitur dalam konteks kerahasiaan bank adalah memberikan jaminan bahwa simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak bank dalam hal memberikan pinjaman kepada debitur.
Kata Kunci: Kerahasiaan Bank , dan Penafsiran
Penulis: Ghina Rossana
Kode Jurnal: jphukumdd161023

Artikel Terkait :