PEMBANGUNAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM KERANGKA AL-MASALIH)
ABSTRACT: Tulisan ini mencoba
mengungkap politik hukum Islam di Indonesia sebagai konstruksi dasar dari
pembangunan hukum Islam di Indonesia, dengan mengunakan paradigma normative
dengan pendekatan doctrinal. Pekembangan hukum Islam di Indonesia dalam
beberapa periodesasi melahirkan konfigurasi politik hukum. Lahirnya piagam
Djakarta yang mereduksi nilai-nilai Islam sebagai nilai kehidupan bangsa Indonesia
merupakan awal dari keinginan bangsa Indonesia untuk membentuk hukum Islam di
Indonesia. Eksistensi hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari persepektif
politik hukum, sehingga pembangunan hukum Islam di Indonesia harus berorentasi
kepada nilai-nilai “al-masalih”, yang merupakan integrasi hukum positif dan
nilai-nilai hukum Islam.
Penulis: Absori, Fatkhul Muin
Kode Jurnal: jphukumdd151604