PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI KOTA DENPASAR
Abstract: Pelaksanaan
Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar membahas bagaimana
pelaksanaan penyelesaian Sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen di Kota Denpasar dan Bagaimana
hambatan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota
Denpasar yang mengunakan metode empiris yuridis. Tulisan ini bertujuan untuk
menganalisis efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pelaksanaan
penyelesaian Sengketa Konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di
Kota Denpasar dapat dibagi menjadi tiga jenis penyelesaian yaitu: mediasi,
konsilisasi, arbitrase yang tahapan-tahapannya serta jangka waktu penyelesaiannya
telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yang mana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final
dan mengikat. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa sengketa yang tidak
diselesaikan sampai putusan/ditutup karena telah terjadi kesepakatan perdamaian
antara para pihak yang bersengketa, telah diperoleh kompensasi/ganti rugi dari
pelaku usaha dan karena konsumen tidak memiliki bukti-bukti yang lengkap.
Terdapat hambatan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di
Kota Denpasar yang terbagi atas dua Hambatan Internal dan Hambatan Eksternal.
Hambatan Internal yaitu: Kendala prosedur beracara “keberatan” ke pengadilan
negeri Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar, Hambatan
pelaksanaan putusan atau eksekusi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan
Pertentangan peraturan yang satu dengan yang lain. Hambatan Eksternal yaitu:
Kurangnya sosialisasi dan rendahnya tingkat kesadaran hukum konsumen dan Faktor
kurangnya respon masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota
Denpasar.
Penulis: Ni Made Santi Adiyani
Putri, I Made Sarjana, Ni Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd170150