PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
ABSTRACT: Saat ini pemenuhan
hak kesehatan narapidana sulit dilaksanakan dikarenakan fasilitas yang kurang
memadai dan juga masalah-masalah seperti kelebihan kapasitas. Hal tersebutb
terjadi di hampir semua LAPAS seperti contohnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas
II A Pekanbaru. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru hak
kesehatan narapidana cukup sering tidak terlaksana seperti yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Seperti tidak
adanya pemeriksaan kesehatan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang
diakibatkan oleh jumlah narapidana yang tidak sebanding dengan jumlah petugas
yang ada. Kemudian hak untuk mendapatkan perawatan khusus juga tidak tercapai
dikarenakan fasilitas yang kurang memadai sehingga sulit bagi petugas untuk
melayani dengan maksimal. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa
kegiatan yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru
dilakukan beberapa upaya yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan untuk
mengatasi masalah pemenuhan hak kesehatan ini. Upaya pencegahan berupa
memberikan penyuluhan kesehatan dan mengadakan aktivitas olahraga, sementara
upaya penanggulangan adalah berupa pemberian obat pada narapidana yang sakit.
Penulis: Femich Theresia
Rozelini Sihombing
Kode Jurnal: jphukumdd160438