METODOLOGI TAFSIR NASR HAMID ABU ZAID DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMIKIRAN ISLAM
ABSTRACT: Liberalisasi
pemikiran Islam yang diklaim sebagai “pembaruan pemikiran Islam” tidak terlepas
dari paham relativisme kebenaran, yaitu paham yang menyatakan bahwa tidak ada
sebuah nilai yang memiliki kelebihan atas nilai-nilai yang lain, termasuk
agama. Jika dikaitkan dengan penafsiran kitab suci, maka paham ini akan merelatifkan
seluruh penafsiran. Tidak ada penafsiran yang lebih tinggi dari penafsiran
lain, semuanya relatif tergantung masing-masing penafsir, sesuai latar belakang
sosial, budaya, pendidikan, dan kecenderungan mereka. Salah satu tokoh yang
gigih membela relativitas tafsir adalah Nasr Hamid Abu Zaid, dengan pemikiran
dekonstruktifnya terhadap konsep wahyu dan metodologi barunya dalam menafsirkan
al-Qur’an. Nasr Hamid mencoba membongkar keyakinan umat Islam yang selama ini
telah mapan. Ia berusaha menghilangkan sakralitas al-Qur’an dengan
menganggapnya sebagai produk budaya. Menurutnya, al-Qur’an hanyalah respons
spontan terhadap kondisi masyarakat ketika ia turun sehingga sifatnya
kontekstual. Oleh karenanya, penafsirannya pun harus melalui pendekatan
konteks, bahkan tanpa perlu memedulikan teks, karena pemahamannya selalu
berubah dan berkembang dari masa ke masa sesuai dinamika zaman. Penafsirannya
pun diserahkan kepada siapa saja dengan latar belakang apa saja, serta sesuai
kecenderungan dan kebutuhan zamannya. Akhirnya, penafsiran terhadap teks-teks
keagamaan menjadi relatif seluruhnya, tergantung siapa yang menafsirkan.
Akibatnya, tafsir-tafsir ulama, hukum-hukum syariat, konsep-konsep nilai,
bahkan bangunan keilmuan Islam dapat didekonstruksi seluruhnya, karena semua
itu relatif dan bisa berubah. Artikel ini mencoba mengklafirikasi sejauh mana
tafsir itu relatif dan apa saja dampak negatif paham relativitas penafsiran
Nasr Hamid terhadap pemikiran Islam.
Penulis: Lalu Heri Afrizal
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160158