Korupsi Demokratis dalam Partai Politik: Studi Kasus Penyelenggaraan Pemilukada Lampung
Abstract: Pasca-Reformasi 1998
Indonesia mengalami proses demokratisasi dan desentralisasi, salah satunya
melalui pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung sejak 2005.
Kendati demokratisasi dan desentralisasi ini dipandang positif oleh sebagian
peneliti, tetapi berbagai bentuk tindakan koruptif juga tak luput dari
perhatian para peneliti lain. Konsepsi Warren mengenai korupsi demokratis
membantu menyelisik paradoks demokratisasi dan desentralisasi pasca-Reformasi
tersebut. Menurut Warren, korupsi dalam demokrasi merupakan sebentuk eksklusi
“muka dua” yang menguntungkan segelintir pihak dengan merugikan pihak-pihak
lain yang dieksklusi dalam pengambilan keputusan dan tindakan kolektif. Namun
demikian, penulis menilai terdapat ketidaklengkapan dalam konseptualisasi
Warren ketika ia mengidentifikasi lokasi korupsi yang telah terdiferensiasi di
dalam rezim demokratis. Warren hanya mengidentifikasi empat ranah yang menjadi
lokasi korupsi, yakni negara, ranah publik, masyarakat sipil, dan pasar.
Mengambil pemilukada di Lampung sebagai studi kasus, tulisan ini berhasil
mengidentifikasi lokasi korupsi lain, yakni partai politik. Penulis berargumen,
korupsi demokratis pada partai politik ditandai terutama dengan sentralisme
partai politik dalam melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon kepala daerah.
Penulis: Muhammad Aqil Irham
Kode Jurnal: jpsosiologidd160335