KONSELING KELUARGA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak: Konseling keluarga dalam perspektif hukum Islam merupakan sebuah proses pemberian bantuan kepada individu/kelompokdalam keluarga, oleh konselor (orang yang membantu), dengan konseli (orang yang dibantu) untuk menyadari eksistensinya sebagai makhluk Tuhan, dalam posisinya sebagai seorang anggota keluarga. Hal ini ditujukan agar ia senantiasaselaras dengan ketentuan dan kehendak Tuhan, sehinggadapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Keluarga dalam rumah tangga, oleh siapapun dibentuk, padadasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup. Keluarga dibentuk untuk menyalurkan nafsu seksual (biologis), untuk memadukan rasa kasih dan sayang di antara dua makhluk berlainan jenis, yangberlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuandan kebapakan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Selain itu kenyataannya bahwa kehidupan pernikahan dan keluarga itu selalu saja ada problem, hal ini menunjukkan bahwa konseling yang dilandasi dengan nilainilai Islam (hukum Islam) menjadi sebuah keniscayaan. Tulisan ini mencoba memberi perspektif baru seorang konselor dalam membantu mengatasi masalah keluarga muslim, yang menghadapi problem-problem keluarga /rumah tangga menurut syariat atau aturan (hukum) Islam.
Kata kunci: Konseling, keluarga, perspektif hukum Islam
Penulis: Rifda El-Fiah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160073

Artikel Terkait :