KONSELING KELUARGA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak: Konseling keluarga
dalam perspektif hukum Islam merupakan sebuah proses pemberian bantuan kepada
individu/kelompokdalam keluarga, oleh konselor (orang yang membantu), dengan konseli
(orang yang dibantu) untuk menyadari eksistensinya sebagai makhluk Tuhan, dalam
posisinya sebagai seorang anggota keluarga. Hal ini ditujukan agar ia
senantiasaselaras dengan ketentuan dan kehendak Tuhan, sehinggadapat mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Keluarga dalam rumah tangga, oleh
siapapun dibentuk, padadasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup. Keluarga dibentuk untuk menyalurkan nafsu seksual
(biologis), untuk memadukan rasa kasih dan sayang di antara dua makhluk
berlainan jenis, yangberlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuandan
kebapakan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Selain itu
kenyataannya bahwa kehidupan pernikahan dan keluarga itu selalu saja ada
problem, hal ini menunjukkan bahwa konseling yang dilandasi dengan nilainilai
Islam (hukum Islam) menjadi sebuah keniscayaan. Tulisan ini mencoba memberi
perspektif baru seorang konselor dalam membantu mengatasi masalah keluarga muslim,
yang menghadapi problem-problem keluarga /rumah tangga menurut syariat atau
aturan (hukum) Islam.
Penulis: Rifda El-Fiah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160073