KONFLIK TEOLOGIS DAN KEKERASAN AGAMA DALAM KACAMATA TAFSIR AL-QUR’AN

Abstract: Fenomena konflik dalam sejarah manusia telah terjadi seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an. Selama masih ada masyarakat, konflk, bahkan yang menjurus pada kekekerasan tak akan sirna sehingga ada perang atau pertempuran (al-qital atau al-harb). Umumnya, konflik yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh setidaknya tiga faktor: etnis (qabilah), teologi (akidah) dan ekonomi (ghanimah). Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang konflik teologis dan kekekrasan dalam perspektif al-Qur’an. Dengan menggunakan metode tematik, penulis menyimpulkan bahwa al-Qur’an mengakui adanya beberapa konflik. Al-Qur’an juga mengakui konflik sebagai condicio sine quo non–untuk terus survival for the fittest–yang diwakili oleh istilah al-khasm atau al-mukhashamah, (QS al-Zumar: 31) ikhtilaf (QS Ali Imran [3]: 103, 105) dan tanazu ‘(QS al-Nisa’ [4]: 59). Namun pada saat yang sama, al-Qur’an juga menyarankan untuk membuat resolusi konflik. Sehingga harmoni sosial dalam masyarakat multikultural akan tercapai dengan baik.
Kata kunci: Konflik, Kekerasan Agama, Tafr al-Qur’an
Penulis: Abdul Mustaqim
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140301

Artikel Terkait :