KEWENANGAN PENGUJIAN TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA
ABSTRACT: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis akademik lembaga
peradilan yang memiliki kompetensi untuk judicial review keputusan
administratif pada keadaan darurat, dan benchmarksin peradilan reviewof
keputusan administratif pada keadaan darurat. Untuk realizethis tujuan, studi
ini menggunakan metode yang menggunakan ofthe literatur penelitian
yuridis-normatif. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dan diproses di
aqualitatively. The resultsof penelitian skripsi ini adalah dengan melihat
unsur-unsur yang dalam mengambil keputusan pada keadaan darurat dapat
dikategorikan ke dalam keputusan bebas (vrij beschikking). Karena dalam keadaan
darurat tidak diizinkan masuk ke ketentuan yang ada. Ketika Officer
Administrasi mengambil beberapa keputusan tentang keadaan darurat sebagai Afree
keputusan Individu yang merugikan atau badan hukum swasta, harus mengajukan
gugatan. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengujian keputusan adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk
menguji Keputusan Tata Usaha yang lahir dari otoritas bebas, testoolis
prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik dengan mempertimbangkan segi
kemanfaatan. Berdasarkan studi ini menyarankan, bahwa ketentuan Pasal 49 Ayat
(a) harus direvisi. Dan Badan / Pejabat Administrasi dalam mengeluarkan
keputusan dalam keadaan darurat harus considerin hal expediencyors hould
mengacu pada Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik.
Penulis: Hartati
Kode Jurnal: jphukumdd151602